Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Aktor Pierre Gruno!

Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Aktor Pierre Gruno!

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 18 Jul 2023 14:45 WIB
Pierre Gruno ditahan polisi terkait kasus penganiayaan pria di bar Jaksel. Polisi menahan Pierre Gruno sejak Jumat (14/7/2023).
Pierre Gruno (Annisa Aulia Rahim/detikcom)
Jakarta -

Aktor Pierre Gruno telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan pria di bar di Cilandak, Jakarta Selatan. Polisi menolak permohonan tersebut.

"Benar kami sudah menerima permohonan penangguhan dari tersangka PG," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Selasa (18/7/2023).

Ade Ary mengatakan pihak kepolisian sudah memutuskan menolak permintaan penangguhan penahanan tersebut. Saat ini kasus Pierre Gruno sudah masuk tahap pemberkasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permohonan tersebut tidak kami kabulkan dan saat ini sedang proses pemberkasan," ujarnya.

Alasan Meminta Penangguhan

Kuasa hukum Pierre Gruno, Charles mengatakan alasan Pierre Gruno mengajukan penangguhan penahanan adalah usianya sudah memasuki lansia. Di samping itu, Pierre Gruno juga meminta agar penahanannya ditangguhkan karena faktor kesehatan.

ADVERTISEMENT

"Inti suratnya menerangkan bahwa klien kami sudah berumur 70 tahun, mempunyai sakit jantung dan darah tinggi," katanya.

Selain itu, alasan lainnya adalah Pierre Gruno merupakan tulang punggung keluarga.

"Tulang punggung keluarga, bertanggung jawab untuk menafkahi keluarga," imbuhnya.

Pierre Gruno Ditahan Polisi

Sebelumnya, Polisi menetapkan aktor Pierre Gruno sebagai tersangka kasus pemukulan pria di bar di Cilandak, Jaksel. Pierre Gruno kini resmi ditahan polisi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Irwandhy mengatakan Pierre Gruno dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pierre Gruno ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Mengacu pada pasal 20 dan 21 KUHAP, sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka PG akan kami lakukan penahanan," kata Irwandhy kepada wartawan di Polres Jaksel, Jumat (14/7).

Pierre Gruno dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ia ditahan setelah pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (13/7) malam.

Simak juga 'Kronologi Pierre Gruno Pukul Orang Berujung Ditahan':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads