Aktor Pierre Gruno resmi ditahan polisi atas kasus penganiayaan pria di bar di Cilandak, Jakarta Selatan. Kuasa hukum Pierre Gruno tengah mempersiapkan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Pierre Gruno, Charles, mengatakan pihaknya juga mengupayakan restorative justice (RJ) dalam penyelesaian kasus penganiayaan tersebut.
"Dua-duanya (permohonan penangguhan penahanan dan RJ) kita lakukan berjalan bersamaan," kata Charles, saat dihubungi detikcom, Sabtu (15/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, pihaknya akan mengirimkan surat secara resmi permohonan penangguhan penahanan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (17/7).
"Surat sudah dibuat, mungkin Senin sampai di meja pihak kepolisian," imbuhnya.
Adapun, pihaknya memohon penangguhan penahanan Pierre Gruno karena faktor usia. Di samping itu, Charles menyebutkan Pierre Gruno memiliki riwayat penyakit.
"Mengingat klien kami usai 70 tahun dan mempunyai riwayat penyakit jantung dan darah tinggi," katanya.
Pierre Gruno Ditahan Polisi
Sebelumnya, Polisi menetapkan aktor Pierre Gruno sebagai tersangka kasus pemukulan pria di bar di Cilandak, Jaksel. Pierre Gruno kini resmi ditahan polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Irwandhy mengatakan Pierre Gruno dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pierre Gruno ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Mengacu pada pasal 20 dan 21 KUHAP, sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka PG akan kami lakukan penahanan," kata Irwandhy kepada wartawan di Polres Jaksel, Jumat (14/7).
Pantauan detikcom, Pierre Gruno dikeluarkan dari ruang penyidikan, Jumat (14/7/2023). Pierre Gruno keluar dengan memakai baju tahanan warna oranye.
Pierre Gruno dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ia ditahan setelah pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (13/7) malam.
Simak Video 'Kronologi Pierre Gruno Pukul Orang Berujung Ditahan':