Aktor Pierre Gruno Ditahan atas Kasus Penganiayaan, Ini Respons Korban

Aktor Pierre Gruno Ditahan atas Kasus Penganiayaan, Ini Respons Korban

Mulia Budi - detikNews
Sabtu, 15 Jul 2023 16:36 WIB
Pierre Gruno ditahan polisi terkait kasus penganiayaan pria di bar Jaksel. Polisi menahan Pierre Gruno sejak Jumat (14/7/2023).
Foto: Pierre Gruno ditahan polisi atas kasus penganiayaan di bar Jaksel. (Annisa Aulia Rahim/detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan aktor Pierre Gruno sebagai tersangka dan menahannya terkait kasus pemukulan pria bernama Giri di bar di Cilandak, Jaksel. Kerabat Giri, Fendy, mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengusut kasus tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi atas apa yang telah diproses daripada pihak kepolisian dalam hal ini Pak Giri mendapatkan keadilan atas apa yang sudah dia terima dari perlakuan tersebut," kata Fendy kepada wartawan, Sabtu (15/7/2023).

Dia mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke pihak kepolisian. Dia mengatakan bakal mengawal terus kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selebihnya kami akan serahkan kepada pihak penyidik dan pihak kepolisan terkait kasus ini berjalan sampai dengan seterusnya," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan kliennya mengalami trauma akibat pemukulan yang dilakukan Pierre Gruno. Dia menegaskan pihaknya menyerahkan proses hukum kasus tersebut ke pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

"Untuk sekarang kondisi Pak Giri ya alhamdulillah sudah sedikit membaik, cuman memang dengan adanya kejadian seperti ini dengan di usia dia yang sudah cukup tua ya ada sedikit trauma psikis kurang lebih seperti itu yang bisa saya sampaikan," ujarnya.

Pierre Gruno Ditahan Polisi

Sebelumnya, Polisi menetapkan aktor Pierre Gruno sebagai tersangka kasus pemukulan pria di bar di Cilandak, Jaksel. Pierre Gruno kini resmi ditahan polisi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Irwandhy mengatakan Pierre Gruno dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pierre Gruno ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Mengacu pada pasal 20 dan 21 KUHAP, sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka PG akan kami lakukan penahanan," kata Irwandhy kepada wartawan di Polres Jaksel, Jumat (14/7).

Pantauan detikcom, Pierre Gruno dikeluarkan dari ruang penyidikan, Jumat (14/7/2023). Pierre Gruno keluar dengan memakai baju tahanan warna oranye.

Pierre Gruno dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ia ditahan setelah pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (13/7) malam.

Simak Video 'Kronologi Pierre Gruno Pukul Orang Berujung Ditahan':

[Gambas:Video 20detik]




(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads