Budyanto Kabur-kaburan Usai Tahu Aksinya KDRT Istri yang Hamil Viral

Adrial Akbar - detikNews
Selasa, 18 Jul 2023 19:20 WIB
Suami KDRT istri hamil di Serpong akhirnya ditangkap. (Adrial Akbar/detikcom)
Tangerang Selatan -

Budyanto Djauhari alias BD (38) kabur-kaburan setelah tahu aksinya melakukan KDRT terhadap istrinya yang hamil viral di media sosial. Budyanto kabur ke Bogor hingga Bandung selama beberapa hari terakhir ini.

"Ini (BD) berpindah-pindah, kami akan dalami mungkin ada yang bantu atau tidak kita dalami. Ini berpindah-pindah tadi ya di wilayah Tangsel, Bogor, sampai dengan Bandung," kata Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Faisal Febrianto dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (18/7/2023).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra mengatakan Budyanto mengontrak pada tempat kejadian di kawasan Serpong, Tangsel. Sedangkan ketika ditangkap di Bandung, BD sedang bersembunyi dari kejaran polisi.

"Iya dia (BD) ngontrak di situ. Iya (sembunyi di Bandung)," ungkap Aldo.

Aldo mengatakan BD lari sampai Bandung karena takut setelah tindakan KDRT-nya viral di media sosial. BD pun berpindah-pindah dari apartemen dan hotel kala menghindari kejaran polisi.

"Karena viral itu dia (BD) ketakutan, sebenarnya dia mau dateng hari Jumat itu, dia wajib lapor. Iya dia lompat-lompat, pindah apartemen, hotel, apartemen," tuturnya.

Motif Aniaya Istri

Budyanto Djauhari menganiaya istrinya hingga terluka parah. Polisi mengatakan korban awalnya mencurigai Budyanto berselingkuh hingga akhirnya terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Permasalahannya akibat ada cemburu dari istrinya, yang diduga Saudara BD ini berselingkuh kemudian melakukan kekerasan dalam rumah tangga," kata Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Faisal Febrianto dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (18/7).

Peristiwa Budyanto menganiaya istrinya terjadi di sebuah perumahan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Budyanto menghilang hingga akhirnya ditangkap polisi pada pagi tadi.

"Satreskrim Polres Tangsel yang di-backup Polda Metro Jaya menangkap pelaku di Bandung, Jawa Barat," kata dia.

Dia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU 23 2004 tentang KDRT dan terancam hukuman penjara 5 tahun. Sementara sebelumnya, Budyanto dijerat Pasal 44 ayat 4 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Lihat Video 'Suami Aniaya Istri Hamil Kirim Ancaman Pembunuhan, Kini Diburu Polisi':






(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork