Mario Tetap Aniaya David yang Tak Berdaya, Ahli: Itu Penganiayaan Berat

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 18 Jul 2023 18:10 WIB
Foto: Mario Dandy Satriyo. (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Alfitra, menjadi saksi ahli dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). Alfitra menyebut penganiayaan terhadap korban yang sudah tak berdaya adalah penganiayaan berat.

Hal itu disampaikan Alfitra saat hakim anggota Tumpanuli Marbun menanyakan perbedaan Pasal 351 ayat 2, Pasal 351, Pasal 354 dan Pasal 355 yang mengakibatkan luka berat. Alfitra mengatakan penekanan pasal itu terletak pada unsur perencanaan dan kesengajaan.

"Pasal 351 ayat 2 penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Terus, pasal 354 dengan sengaja melukai berat. Jadi, akibatnya sama. Selain itu, 351 juga penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat. Pasal 355 ayat 1 penganiayaan berat yang dilakukan dengan berencana," ucap Tumpanuli saat bertanya pada Alfitra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).

"Sama-sama ada luka beratnya. Kalau ditinjau dari delik materialnya, yang membedakan dua pasal ini gimana menurut ahli?" tanya Tumpanuli.

Alfitra menjawab perbedaannya adalah pada unsur kesengajaan dan perencanaan. Karena niat sengaja dan rencana itu mengakibatkan tindak penganiayaan terjadi.

"Penekanannya adalah sengaja dan berencana. Maka sengaja dan terencana itu tentu ada akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut. Di dalam Pasal 351 ayat 2, di situ dicantumkan. Dalam Pasal 352-nya, di mana akibat perbuatan itu korban tidak bisa menjalankan aktivitas dan mata pencaharian, berat," jawab Alfitra.

"Apakah seperti Pasal 351 ayat 2, penekanannya tadi itu luka berat hanya sebagai akibat ?" tanya Tumpanuli lagi.

"Akibat," jawab Alfitra.

"Terus kemudian, melukai berat sebagai tujuan ?" tanya Hakim Tumpanuli.

"Melukai berat itu tidak. Tujuan itu pasti, melukai berat itu bukan hanya dalam konteks suatu proses yang ditimbulkan, tetapi bisa juga akibat yang berulang atau berkali-kali," jawab Alfitra.

Alfitra mengatakan emosi yang memuncak tak bisa diukur secara subyektif. Dia mengatakan dirinya tak bisa menjelaskan terkait aspek hukum psikologis tersebut.

Simak Video 'Ahli Pidana Tegaskan Tindakan Mario ke David Penganiayaan Berat':



Simak artikel selengkapnya di halaman berikutnya.




(aud/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork