Mario Tetap Aniaya David yang Tak Berdaya, Ahli: Itu Penganiayaan Berat

Mario Tetap Aniaya David yang Tak Berdaya, Ahli: Itu Penganiayaan Berat

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 18 Jul 2023 18:10 WIB
Mario Dandy (pakai batik)-(Wilda/detikcom)
Foto: Mario Dandy Satriyo. (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Alfitra, menjadi saksi ahli dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). Alfitra menyebut penganiayaan terhadap korban yang sudah tak berdaya adalah penganiayaan berat.

Hal itu disampaikan Alfitra saat hakim anggota Tumpanuli Marbun menanyakan perbedaan Pasal 351 ayat 2, Pasal 351, Pasal 354 dan Pasal 355 yang mengakibatkan luka berat. Alfitra mengatakan penekanan pasal itu terletak pada unsur perencanaan dan kesengajaan.

"Pasal 351 ayat 2 penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Terus, pasal 354 dengan sengaja melukai berat. Jadi, akibatnya sama. Selain itu, 351 juga penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat. Pasal 355 ayat 1 penganiayaan berat yang dilakukan dengan berencana," ucap Tumpanuli saat bertanya pada Alfitra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sama-sama ada luka beratnya. Kalau ditinjau dari delik materialnya, yang membedakan dua pasal ini gimana menurut ahli?" tanya Tumpanuli.

Alfitra menjawab perbedaannya adalah pada unsur kesengajaan dan perencanaan. Karena niat sengaja dan rencana itu mengakibatkan tindak penganiayaan terjadi.

ADVERTISEMENT

"Penekanannya adalah sengaja dan berencana. Maka sengaja dan terencana itu tentu ada akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut. Di dalam Pasal 351 ayat 2, di situ dicantumkan. Dalam Pasal 352-nya, di mana akibat perbuatan itu korban tidak bisa menjalankan aktivitas dan mata pencaharian, berat," jawab Alfitra.

"Apakah seperti Pasal 351 ayat 2, penekanannya tadi itu luka berat hanya sebagai akibat ?" tanya Tumpanuli lagi.

"Akibat," jawab Alfitra.

"Terus kemudian, melukai berat sebagai tujuan ?" tanya Hakim Tumpanuli.

"Melukai berat itu tidak. Tujuan itu pasti, melukai berat itu bukan hanya dalam konteks suatu proses yang ditimbulkan, tetapi bisa juga akibat yang berulang atau berkali-kali," jawab Alfitra.

Alfitra mengatakan emosi yang memuncak tak bisa diukur secara subyektif. Dia mengatakan dirinya tak bisa menjelaskan terkait aspek hukum psikologis tersebut.

Simak Video 'Ahli Pidana Tegaskan Tindakan Mario ke David Penganiayaan Berat':

[Gambas:Video 20detik]



Simak artikel selengkapnya di halaman berikutnya.

Hakim Tumpanuli lalu memperdalam pertanyaannya kepada Alfitra. Dia bertanya soal unsur kesengajaan melakukan penganiayaan berat.

"Kalau dari awal, tujuan hanya ingin memberikan pelajaran, saya anggap lah, atau melakukan penganiayaan. Untuk membedakan penganiayaan ini akhirnya melakukan melukai berat. Paham ya? Dari awal tujuannya melakukan penganiayaan, tanpa menyebutkan sebabnya apa, sampai luka bagaimana. Ini baru muncul ketahuannya, baru di lokasi. Ini bagaimana ditentukan, apakah sengaja melakukan penganiayaan berat atau memang penganiayaan itu mengakibatkan luka berat ?" tanya Tumpanuli.

"Sengaja melakukan penganiayaan berat artinya pada saat ketika itu, emosinya memuncak. Maka, emosinya orang memuncak itu kita tidak bisa mengukur secara subjektif. Tetapi, bisa dirasakan oleh pelaku sendiri. Maka, bagaimana aspek hukum psikologis seseorang, saya sebagai ahli pidana tidak bisa menguraikan. Tetapi, dapat kita lihat timbul akibat yang membahayakan," jawab Alfitra.

Hakim Tumpanuli menanyakan batasan penganiayaan berat. Alfitra menyebut penganiayaan itu merupakan penganiayaan berat jika korban tetap dianiaya saat sudah tak berdaya.

"Kalau seseorang sudah tidak berdaya, namun penganiayaan tetap dilakukan, itu termasuk melakukan penganiayaan berat atau gimana ?" tanya Hakim Tumpanuli.

"Penganiayaan berat," jawab Alfitra.

Dalam kasus ini Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17). Jaksa mengatakan perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).

Simak artikel selengkapnya di halaman berikutnya.

Penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya.

Karena penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dalam dan fisik. Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:

1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5 x 0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6 x 5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6 x 5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm
5. Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum nomor 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023.
Mario Dandy pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Halaman 2 dari 3
(aud/aud)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads