Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial RB (38) di Depok, Jawa Barat, kurir 36 kilogram sabu. Tersangka dijanjikan fee hingga Rp 50 juta per kilogram sabu.
"(Pekerjaan pelaku) wiraswasta. Upah dijanjikan rata-rata bisa Rp 25-30 juta, bahkan Rp 50 juta per kilogram kalau berhasil. Pengendali (yang menjanjikan). RB ini kurir pembawa dan sebagainya," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki di Polda Metro Jaya, Senin (17/7/2023).
Hengki mengatakan sebagian sabu tersebut ditaruh di pinggir jalan untuk diambil oleh si pemesan. Sabu disimpan di gerobak dengan ditutup barang bekas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditaruh di suatu tempat, di lapangan dan diambil. RB taruh di pinggir jalan di gerobak-gerobakan 5 bungkus. Nanti ada kurir lain ambil 5 kilogram, (tetapi) segera kita amankan," tutur dia.
"Cuma ditaruh di gerobak pakai penutup plastik kayak barang bekas, kayak sampah," tambahnya.
Hengki mengatakan jaringan narkoba kerap mengubah modus operandi untuk menghindari kejaran polisi.
"Jadi semua (modus) berubah-ubah, termasuk cara pengiriman. Kalau dulu dibawa langsung kalau sekarang banyak dibawa melalui jasa-jasa, baik udara maupun laut. Sekarang sudah berubah, kalau dulu dibawa barangnya langsung, kalau sekarang pakai paket," ungkapnya.
Pengungkapan 36 Kg Sabu
Sebelumnya, seorang kurir narkoba laki-laki inisial RB (36) ditangkap atas narkoba jenis sabu seberat 36 kilogram tersebut. RB menyamarkan narkoba tersebut di dalam bungkus kopi asal Amerika dan teh China.
"Pengungkapan terkait tindak pidana narkotika dengan barang bukti 36 kilogram sabu. Dengan modus disamarkan dalam bungkus kopi impor merek dari Amerika," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (17/7).
Simak Video 'Polda Metro Gagalkan Peredaran 36 Kg Sabu dalam Kemasan Kopi':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Karyoto mengatakan penangkapan itu diawali adanya laporan masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan RB pada akhir Juni. Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.
Sampai akhirnya, tersangka RB ditangkap di Depok pada Sabtu (1/7), sekitar pukul 05.50 WIB. Polisi menangkap RB yang dicurigai ketika sedang menunggu seseorang di dalam mobilnya.
"Atas dasar kecurigaan tersebut, tim melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Saudara RB alias Robi," tuturnya.
"Ditemukan barang bukti sebanyak 29 bungkus kopi merek Bluebeard berisi narkotika jenis sabu. Tim menginterogasi tersangka dan mengatakan bahwa ada 5 bungkus lagi narkotika jenis sabu berada di sekitar 50 meter dari target berhenti," tambahnya.
Karyoto melanjutkan, pihaknya kini tengah mengembangkan jaringan pelaku untuk mengungkap jaringannya yang lebih besar.
"Kita sedang kembangkan jaringannya di mana, suplai 36 kilogram cukup besar. Kami yakin di atas yang mengendalikan ini punya barang yang lebih besar lagi," katanya.
Akibat perbuatannya, RB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(mea/mea)