Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan pengedaran narkoba jenis sabu seberat 36 kilogram. Narkoba itu disamarkan oleh seorang pelaku RB (36) ke dalam bungkus kopi asal Amerika dan teh Cina.
"Pengungkapan terkait tindak pidana narkotika dengan barang bukti 36 kilogram sabu. Dengan modus disamarkan dalam bungkus kopi impor merek dari Amerika," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (17/7/2023).
Karyoto mengatakan penangkapan itu diawali adanya laporan masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan RB pada akhir Juni. Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai pada akhirnya, tersangka RB ditangkap di Depok pada Sabtu (1/7), sekitar pukul 05.50 WIB. Polisi menangkap RB yang dicurigai ketika sedang menunggu seseorang di dalam mobilnya.
"Atas dasar kecurigaan tersebut, tim melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap saudara RB alias Robi," kata dia.
"Ditemukan barang bukti sebanyak 29 bungkus kopi merek Bluebeard berisi narkotika jenis sabu. Tim menginterogasi tersangka dan mengatakan bahwa ada 5 bungkus lagi narkotika jenis sabu berada di sekitar 50 meter dari target berhenti," tambahnya.
Karyoto mengatakan jika sabu seberat 36 kilogram itu bisa dikonsumsi oleh 144 ribu jiwa jika berhasil diedarkan ke masyarakat.
"Jika diasumsikan 1 gram dapat dikonsumsikan oleh 4 orang, maka kasus tindak pidana narkoba sekarang ini bisa menyelamatkan 144 ribu jiwa," katanya.
Lanjutnya, pihaknya kini tengah mengembangkan jaringan pelaku untuk mengungkap jaringannya yang lebih besar.
"Kita sedang kembangkan jaringannya di mana, suplai 36 kilogram cukup besar. Kami yakin di atas yang mengendalikan ini punya barang yang lebih besar lagi," katanya.
Akibat perbuatannya, RB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.