Bui 6 Tahun Lamanya bagi Terdakwa Revenge Porn Alwi

Aris Rivaldo - detikNews
Kamis, 13 Jul 2023 21:00 WIB
Jakarta -

Hukuman 6 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang kepada terdakwa kasus revenge porn, Alwi Husen Maolana. Hakim menyatakan Alwi bersalah melakukan tindakan asusila.

"Mengadili menyatakan Terdakwa Alwi Husen Maolana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan bertahap mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dakwaan," kata hakim ketua di PN Pandeglang, Kamis (13/7/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah satu Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan penjara 3 bulan," imbuh hakim.

Hakim juga mencabut hak Alwi bermain internet. Alwi tidak bisa bermain internet selama 8 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan transaksi elektronik berbasis internet selama 8 tahun, yang mulai berlaku pada hari ini," ucap hakim.

Alasan Hakim Cabut Hak Akses Internet Alwi Revenge Porn

Juru bicara PN Pandeglang, Panji Answinartha, menjelaskan penambahan hukuman pencabutan hak akses internet Alwi selama 8 tahun itu merupakan terobosan baru yang dilakukan majelis hakim PN Pandeglang. Dia mengatakan penambahan itu tidak ada pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.

"Hal ini tidak diminta oleh penuntut umum, bahkan ini merupakan terobosan hukum, karena di dalam Undang-Undang ITE tidak diatur secara khusus terkait pidana tambahan ini. Bahkan pidana tambahan ini perampasan hak tertentu yang dijatuhkan hakim ini di luar dari jenis-jenis hak tertentu yang diatur dalam KUHAP. Jadi itu beberapa poin hal baru yang bisa dikemukakan oleh majelis hakim menjadi suatu terobosan hukum," kata Panji.

Panji menambahkan hukuman pencabutan hak internet ini juga bagian dari upaya memberikan efek jera terhadap terdakwa. Dia berharap putusan hukum tambahan ini bisa mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa.

"Salah satunya adalah menjaga atau melakukan edukatif terhadap masyarakat apabila melakukan tindakan serupa seperti Alwi, akibat hukumnya seperti Alwi tersebut, bisa saja ada perampasan untuk menggunakan akses komunikasi berbasis internet," terangnya.

Terkait hukuman ini, Panji mengatakan nantinya pengawasan terhadap terdakwa akan dilakukan oleh Kejari Pandeglang. "Untuk pengawasan putusan hakim akan dieksekusi langsung oleh kejaksaan negeri Pandeglang, nanti kejaksaan yang mengeksekusi hal tersebut," ucapnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:




(fas/aik)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork