Bui 6 Tahun Lamanya bagi Terdakwa Revenge Porn Alwi

Bui 6 Tahun Lamanya bagi Terdakwa Revenge Porn Alwi

Aris Rivaldo - detikNews
Kamis, 13 Jul 2023 21:00 WIB
Jakarta -

Hukuman 6 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang kepada terdakwa kasus revenge porn, Alwi Husen Maolana. Hakim menyatakan Alwi bersalah melakukan tindakan asusila.

"Mengadili menyatakan Terdakwa Alwi Husen Maolana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan bertahap mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dakwaan," kata hakim ketua di PN Pandeglang, Kamis (13/7/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah satu Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan penjara 3 bulan," imbuh hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga mencabut hak Alwi bermain internet. Alwi tidak bisa bermain internet selama 8 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan transaksi elektronik berbasis internet selama 8 tahun, yang mulai berlaku pada hari ini," ucap hakim.

ADVERTISEMENT

Alasan Hakim Cabut Hak Akses Internet Alwi Revenge Porn

Juru bicara PN Pandeglang, Panji Answinartha, menjelaskan penambahan hukuman pencabutan hak akses internet Alwi selama 8 tahun itu merupakan terobosan baru yang dilakukan majelis hakim PN Pandeglang. Dia mengatakan penambahan itu tidak ada pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.

"Hal ini tidak diminta oleh penuntut umum, bahkan ini merupakan terobosan hukum, karena di dalam Undang-Undang ITE tidak diatur secara khusus terkait pidana tambahan ini. Bahkan pidana tambahan ini perampasan hak tertentu yang dijatuhkan hakim ini di luar dari jenis-jenis hak tertentu yang diatur dalam KUHAP. Jadi itu beberapa poin hal baru yang bisa dikemukakan oleh majelis hakim menjadi suatu terobosan hukum," kata Panji.

Panji menambahkan hukuman pencabutan hak internet ini juga bagian dari upaya memberikan efek jera terhadap terdakwa. Dia berharap putusan hukum tambahan ini bisa mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa.

"Salah satunya adalah menjaga atau melakukan edukatif terhadap masyarakat apabila melakukan tindakan serupa seperti Alwi, akibat hukumnya seperti Alwi tersebut, bisa saja ada perampasan untuk menggunakan akses komunikasi berbasis internet," terangnya.

Terkait hukuman ini, Panji mengatakan nantinya pengawasan terhadap terdakwa akan dilakukan oleh Kejari Pandeglang. "Untuk pengawasan putusan hakim akan dieksekusi langsung oleh kejaksaan negeri Pandeglang, nanti kejaksaan yang mengeksekusi hal tersebut," ucapnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Keluarga Korban Revenge Porn Tepuk Tangan

Hukuman 6 tahun bui kepada Alwi Husen disambut riuh tepuk tangan oleh keluarga korban. Alwi dinyatakan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena menyebarkan konten asusila korban dengan tujuan balas dendam atau revenge porn.

Pantauan di ruang sidang PN Pandeglang, keluarga dan simpatisan korban yang mengikuti persidangan langsung riuh saat majelis hakim menjatuhkan putusan. Keluarga bertepuk tangan saat majelis hakim membacakan putusan.

"Alhamdulillah, yes, alhamdulillah," teriak pengunjung.

Keluarga korban menilai hukuman terhadap Alwi tersebut sudah maksimal. "Kalau puas dalam koridor UU ITE saya kira sudah maksimal," kata kakak korban, Iman Zanatul Haeri kepada wartawan di PN Pandeglang, Kamis (13/7).

Keluarga Akan Laporkan Lagi Alwi ke Polisi

Iman mengatakan akan tetap melaporkan kembali terdakwa Alwi ke polisi. Menurutnya, laporan itu mengenai tindakan dugaan pemerasan hingga pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban.

"Kita ini baru setengah jalan kami akan terus melakukan laporan baru terkait yang kami kira adalah perbuatan-perbuatan pelaku yang akan kami laporkan kembali karena masih banyak kekerasan, pemerasan, pemerkosaan itu belum ada di persidangan ini. Jadi kami akan menyusun itu, sementara kami mempersiapkan terlebih dahulu," katanya.

Iman menegaskan perbuatan pelaku telah membuat kehidupan korban hancur. Atas perbuatan terdakwa juga telah menghancurkan martabat keluarga korban.

"Kalau menyesuaikan rasa keadilan keluarga tentu saja kami ingin lebih dari ini. Disebutkan juga oleh hakim bahwa melihat apa yang terjadi, pelaku ini memang sudah menghancurkan kehidupan korban atau adik kami. keluarga juga hancur kena dampaknya, itu tidak sebanding dengan 6 tahun. Makanya kami niat untuk melaporkan balik," katanya.

Halaman 2 dari 2
(fas/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads