Ferrari dan McLaren Jadi Sitaan, Hasbi Hasan Terancam Dimiskinkan

Ferrari dan McLaren Jadi Sitaan, Hasbi Hasan Terancam Dimiskinkan

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 13 Jul 2023 20:03 WIB
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Hasbi kini ditahan KPK.
Foto: Hasbi Hasan ditahan KPK (Ari Saputra)
Jakarta -

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan telah ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Mobil-mobil mewah milik Hasbi telah disita KPK dan ia hanya menanti untuk dimiskinkan.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara. Hasbi diduga menerima suap Rp 3 miliar.

"DTY (Dadan Tri Yudianto) membagikan kemudian menyerahkan kepada HH (Hasbi Hasan) besaran diterima HH kurang lebih sekitar Rp 3 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Kasus ini berawal dari laporan pidana serta gugatan perdata yang diajukan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka, di Pengadilan Negeri Semarang. Firli mengatakan Heryanto tak puas atas putusan PN Semarang yang membebaskan seorang terdakwa bernama Budiman Gandi Suparman.

Heryanto pun memerintahkan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, untuk mengawal kasasi yang diajukan jaksa ke MA. Firli menyebut Heryanto juga menghubungi mantan komisaris salah satu anak usaha BUMN bernama Dadan Tri Yudianto saat proses kasasi berlangsung.

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Hasbi kini ditahan KPK.Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Hasbi kini ditahan KPK. (Foto: Ari Saputra)

Singkat cerita, Dadan bersedia membantu mengawal proses kasasi dengan syarat pemberian fee kepada beberapa pihak yang dianggap punya pengaruh di MA. Firli mengatakan Dadan menghubungi Hasbi dan menyampaikan permintaan untuk mengurus putusan kasasi agar sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.

"Dalam komunikasi itu, HH (Hasbi Hasan) sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara HT (Heryanto Tanaka)," ucap Firli.

Putusan kasasi pun akhirnya sesuai yang diinginkan Heryanto, yakni Budiman Gandi dinyatakan bersalah dan dipidana 5 tahun penjara. Firli mengatakan putusan itu muncul atas 'pengawalan' Hasbi Hasan dan Dadan.

"Sekitar periode Maret 2022 sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT (Heryanto Tanaka) pada DTY (Dadan Tri Yudianto) sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar," ucap Firli.

Dadan kemudian membagi-bagi uang itu, termasuk jatah Hasbi senilai Rp 3 miliar. Akibat perbuatannya, Hasbi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak Video 'Liuk Sang Sekretaris MA, Disebut Terima Suap Rp 3 M dan Jadi Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



KPK Buka Peluang Hasbi Dimiskinkan

KPK juga membuka peluang menjerat Hasbi dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

"Kami KPK selalu menyertakan tindak pidana pencucian uang di dalam penanganan tindak pidana korupsi," kata Firli.

Firli mengatakan penerapan pasal pencucian uang bertujuan mengembalikan dan memulihkan keuangan negara. Pasal itu juga memungkinkan untuk memiskinkan koruptor dengan menyita aset pelaku yang diduga dari hasil korupsi.

"Karena sesungguhnya tentu kita melakukan tindak pidana korupsi itu adalah juga harus mengembalikan kerugian negara dan tentu ini menjadikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi," ujar Firli.

Mobil Hasbi Disita

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ada dua mobil mewah milik Hasbi yang disita KPK. Mobil itu merek Ferrari dan McLaren.

"Benar, di antaranya satu unit mobil merek Ferrari type California warna merah metalik dan satu unit mobil merek McLaren tipe MP4-12C 3.8 warna volcano yellow," kata Ali saat dimintai konfirmasi, Kamis (13/7/2023).

Asal-usul mobil mewah milik Hasbi Hasan pernah diungkap KPK dan muncul di persidangan. Hasbi diduga pernah menerima mobil mewah dari mantan komisaris anak usaha BUMN bernama Dadan Tri Yudianto.

"Terkait dengan pemberian suap di MA, yaitu Saudara DTY memberikan sebuah mobil kepada Saudara HH, itu nanti sedang kita dalami," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).

Diberhentikan Sementara

Kini Hasbi Hasan telah diberhentikan sementara dari jabatannya tersebut. Jubir MA Suharto mengatakan pemberhentian itu berdasarkan Surat KMA tertanggal 13 Juli 2023 dengan Nomor: 126/ KMA/Kp.02.2/7/23. Surat itu berisikan Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil atas Hasbi Hasan dari jabatan Sekretaris MA.

"Permohonan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Prof Dr H Hasbi Hasan, SH, MH, jabatan Sekretaris MA," kata Suharto kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

Suharto mengatakan pihaknya telah menunjuk Sugiyanto sebagai Plt Sekretaris MA. Hal itu didasari surat KMA Nomor: 127/KMA/Kp.04.5/7/2023.

"Perihal penunjukan pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris MA RI. Sedangkan yang diusulkan sebagai Plt Sekma RI, nama Bapak Sugiyanto SH, MH, Jabatan Kepala Badan Pengawasan," ujarnya.

Halaman 2 dari 3
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads