Jadi Tersangka KPK, Hasbi Hasan Diberhentikan Sementara dari Sekretaris MA

Jadi Tersangka KPK, Hasbi Hasan Diberhentikan Sementara dari Sekretaris MA

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 13 Jul 2023 18:41 WIB
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Hasbi kini ditahan KPK.
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah ditahan dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Kini Hasbi Hasan telah diberhentikan sementara dari jabatannya tersebut.

Jubir MA Suharto mengatakan pemberhentian itu berdasarkan Surat KMA tertanggal 13 Juli 2023 dengan Nomor: 126/ KMA/Kp.02.2/7/23. Surat itu berisikan Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil atas Hasbi Hasan dari jabatan Sekretaris MA.

"Permohonan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Prof Dr H Hasbi Hasan, SH, MH, jabatan Sekretaris MA," kata Suharto kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suharto mengatakan pihaknya telah menunjuk Sugiyanto sebagai Plt Sekretaris MA. Hal itu didasari surat KMA Nomor: 127/KMA/Kp.04.5/7/2023.

"Perihal penunjukan pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris MA RI. Sedangkan yang diusulkan sebagai Plt Sekma RI, nama Bapak Sugiyanto SH, MH, Jabatan Kepala Badan Pengawasan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

KPK Siap Miskinkan Hasbi Hasan

Hasbi Hasan telah ditahan KPK setelah diduga menerima aliran uang suap senilai Rp 3 miliar dari Dadan Tri Yudianto. Uang suap itu digunakan agar Hasbi menggunakan kewenangannya sebagai Sekretaris MA dalam menangani perkara kasasi di MA.

Setelah melakukan penahanan, KPK juga membuka peluang menjerat Hasbi dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

"Kami KPK selalu menyertakan tindak pidana pencucian uang di dalam penanganan tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).

Hasbi Hasan saat ini dijerat dengan pasal suap. Firli mengatakan penerapan pasal pencucian uang bertujuan mengembalikan memulihkan keuangan negara.

Pasal itu juga memungkinkan untuk memiskinkan koruptor dengan menyita aset pelaku yang diduga dari hasil korupsi.

"Karena sesungguhnya tentu kita melakukan tindak pidana korupsi itu adalah juga harus mengembalikan kerugian negara dan tentu ini menjadikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi," ujar Firli.

Simak Video 'Liuk Sang Sekretaris MA, Disebut Terima Suap Rp 3 M dan Jadi Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads