Kasus Suap Rp 3 M Jerat Sekretaris MA hingga Shelter 1.500 Kucing Dibakar OTK

Detik Pagi

Kasus Suap Rp 3 M Jerat Sekretaris MA hingga Shelter 1.500 Kucing Dibakar OTK

AJS - detikNews
Kamis, 13 Jul 2023 07:45 WIB
Jakarta -

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan nampak mengenakan rompi oranye dengan tangan di borgol pada Rabu (12/7/2023). Hasbi Hasan resmi jadi tahanan KPK setelah menjalani sejumlah pemeriksaan tersangka atas skandal suap hakim di MA.

Hasbi diduga menerima aliran dana suap sejumlah Rp 3 miliar dari mantan komisaris anak usaha BUMN Dadan Tri Yudianto. Kini, ia menjalani masa penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.

Sebelumnya, Hasbi sempat melawan status hukum sebagai tersangka. Jumat (26/5/2023) Hasbi juga melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi kasus ini, Ketua KPK Firli Bahuri turut buka suara. Kasus dugaan suap berawal dari laporan pidana serta gugatan perdata yang diajukan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka, di Pengadilan Negeri Semarang. Heryanto rupanya tak puas dengan putusan PN Semarang atas pembebasan seorang terdakwa, Budiman Gandi Suparman.

Akhirnya, kasasi diajukan jaksa ke MA. Heryanto juga disebut-sebut juga menghubungi eks komisaris salah satu anak usaha BUMN, Dadan Tri Yudianto. Dengan syarat pemberian 'fee' ke beberapa pihak berpengaruh di MA, Dadan bersedia mengawal proses kasasi tersebut. Kemudian Dadan menghubungi Hasbi atas permintaan pengurusan kasasi. Atas pengawalan Hasbi Hasan dan Dadan, Budiman Gandi dinyatakan bersalah dan dipidana 5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Sekitar periode Maret 2022 sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT (Heryanto Tanaka) pada DTY (Dadan Tri Yudianto) sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar," tutur Firli.

Aliran dana yang diterima Dadan kemudian dibagi-bagi ke beberapa pihak yang ikut andil, termasuk jatah Hasbi senilai Rp 3 miliar. Akibatnya, Hasbi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tak hanya itu, detikPagi edisi Kamis (13/7/2023) juga akan menyoroti aksi animal abuse di shelter kucing 'Rumah Singgah Clow' di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berisikan 1.500 kucing dan anjing, shelter tersebut dibakar seorang pria berinisial B (31) pada Selasa (11/7), sekitar pukul 04.00 WIB.

Rupanya, pelaku merupakan mantan karyawan yang mengaku kesal karena dipecat. Aksinya tak sampai di situ, pelaku juga merusak klinik hewan yang ada tak jauh dari lokasi.

Sementara itu, "Pelaku melakukan pembakaran menggunakan korek api pada bagian gudang penyimpanan selimut hewan dan perusakan dengan cara melempar batu ke kaca pintu depan klinik hewan tersebut," ucap Kapolsek Parung Kompol Sularso dalam keterangannya..

Pengelola Rumah Singgah Clow, Mamet, turut memberikan pernyatan. Kondisi kucing-kucing sempat mengalami sesak napas karena menghirup banyak asap saat kebakaran dan kini masih dalam perawatan. Namun, tidak ada kucing yang mati dan mengalami luka bakar. Pelaku kini masih mendekam di Mako Polsek Parung untuk menjalani pemeriksaan.

Selalu hadir menemani sarapan informasi detikers, Detik Pagi tayang langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Pagi ini akan banyak pembahasan menarik, detikers bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"

(ajs/ajs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads