Sakit merupakan sesuatu yang tidak dapat diprediksi kapan datangnya. Oleh sebab itu, risiko sakit mesti diantisipasi dengan mengikuti program jaminan kesehatan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Kebumen, Suramin (43) mengaku memilih Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai jaminan perlindungan kesehatan untuk keluarganya. Menurutnya, Program JKN sangat penting bagi setiap orang guna melindungi diri dan keluarganya dari risiko keuangan yang disebabkan oleh biaya pelayanan kesehatan yang semakin tinggi.
Suramin mengatakan membayar biaya pengobatan dengan dana pribadi, sekalipun untuk waktu yang singkat, bisa menjadi sangat mahal.
"Saya memilih program JKN dibandingkan asuransi swasta karena iuran JKN sangat terjangkau. Manfaat pelayanan kesehatan yang diperoleh juga sangat banyak, hampir seluruh jenis penyakit dijamin oleh JKN," sebut Amin dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (13/7/2023).
Menurut pria yang juga mengajar sebagai Dosen Tamu di Universitas Muhammadiyah Gombong itu, hadirnya program JKN merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Dengan adanya JKN, diharapkan masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan menanggung biaya pengobatan saat membutuhkannya.
"Jangan sampai karena sakit, seluruh harta yang dimiliki dijual hanya untuk pengobatan. Pemerintah sudah mengantisipasi hal-hal seperti ini, tinggal kesadaran kita masing-masing untuk patuh mendaftar dan membayarkan iurannya," ungkap warga Kelurahan Kutosari, Kabupaten Kebumen itu.
Amin mengatakan walaupun iuran JKN cenderung terjangkau, bukan berarti pelayanan di fasilitas kesehatan dengan memanfaatkan JKN menjadi tidak baik atau terkesan asal-asalan. Amin menceritakan pengalamannya mendapat pelayanan yang baik di rumah sakit saat mendampingi ibunya berobat.
Amin bercerita saat itu ibunya memerlukan konsultasi di dokter spesialis d lantaran sakit yang dialaminya. Dia mengaku tidak ada perbedaan layanan dengan pasien umum ataupun pasien yang menggunakan asuransi swasta sekalipun. Mulai dari petugas di layanan administrasi sampai dokter yang memeriksa, melayaninya dengan baik dan ramah.
"Terlihat sekali pelayanan dengan menggunakan JKN ini dikelola secara profesional. Penggunaan antrean online juga sangat membantu sehingga saya tidak perlu menunggu terlalu lama untuk mendapatkan pelayanan," tutur Amin.
Selain pelayanan yang ramah, Amin mengatakan dia tidak mengeluarkan biaya sedikitpun karena seluruh biaya telah dijamin sepenuhnya oleh JKN. Seluruh biaya dari pendaftaran, konsultasi dokter sampai pengambilan obat, seluruhnya dijamin JKN.
"Asalkan kita mengikuti alur layanan yang berlaku, saya yakin pengobatan di rumah sakit pasti dilayani dan dijamin sepenuhnya oleh program JKN," ungkap Amin.
Dengan berbagai manfaat serta kemudahan akses layanan pada Program JKN, ia mengimbau kepada masyarakat khususnya Anggota DPC Peradi Kabupaten Kebumen untuk segera mendaftarkan dirinya dan keluarganya menjadi peserta JKN. Menurutnya, masih ada beberapa anggota yang belum terdaftar pada program JKN.
Mengingat pentingnya jaminan kesehatan bagi anggotanya, Amin akan segera berkoordinasi dengan Ketua DPC Kabupaten Kebumen agar bersurat ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Pusat di Jakarta. Nantinya DPN Peradi dapat mengeluarkan surat edaran agar memastikan seluruh anggota Peradi dan keluarganya terdaftar pada program JKN.
"Profesi advokat ini merupakan profesi officium nobile yang artinya profesi yang mulia. Jangan sampai kita malah tidak compliance terhadap kewajiban terdaftar sebagai peserta JKN ini. Sudah sewajarnya dan sepatutnya kita tunduk kepada hukum yang berlaku," ujar Amin.
Simak juga 'Peluncuran I-Care JKN, Permudah Layanan Kesehatan di BPJS Kesehatan':
(akd/ega)