Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Terdakwa Revenge Porn Pandeglang

Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Terdakwa Revenge Porn Pandeglang

Aris Rivaldo - detikNews
Rabu, 12 Jul 2023 18:36 WIB
Terdakwa kasus revenge porn Alwi Husen Maolana.(Aris/detikcom)
Terdakwa kasus revenge porn Alwi Husen Maolana. (Aris/detikcom)
Pandeglang -

Sidang kasus revenge porn dengan terdakwa Alwi Husen Maolana dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meminta majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa.

Sidang dengan agenda pembacaan replik digelar pada Rabu (12/7/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Sidang tersebut digelar secara tertutup.

Meski begitu, kuasa hukum korban dan korban masih bisa mengikuti persidangan. Dalam sidang tersebut, JPU meyakinkan majelis hakim bahwa terdakwa Alwi Husen Maolana terbukti melanggar UU ITE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa dari unsur-unsur yang telah dijelaskan, dalil penasihat hukum melalui nota pembelaan sudah selayaknya menurut hukum untuk dikesampingkan," kata Kasintel Kejari Pandeglang, Wildan, dalam pembacaan replik yang dibacakan oleh JPU Mario Nicolas, Rabu (12/7).

Wildan mengatakan selaku penuntut umum melihat dari nota pembelaan penasihat hukum terdakwa dalam dalilnya, terdakwa benar mengirim video dengan unsur kesusilaan. Wildan mengatakan JPU memberikan pendapat dan pertimbangan kepada majelis hakim untuk mengesampingkan nota keberatan yang diminta oleh kuasa hukum terdakwa.

ADVERTISEMENT

"Penuntut umum berkeyakinan bahwa semua unsur-unsur dari tindak pidana sebagaimana dakwaan yang telah kami buktikan dalam surat tuntutan pidana, yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi dan terbukti," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Rizky Arifianto, mengapresiasi JPU yang telah menolak nota keberatan. Ia menilai pembacaan replik yang disampaikan oleh JPU seusai dengan apa yang diharapkan oleh korban.

"Tadi kita ada di dalam (persidangan) juga, dan mendengar pembacaan replik dari jaksa, sejauh ini kita mengapresiasi JPU. Selain memang menolak nota pembelaan dari terdakwa, argumentasi-argumentasi yang ada di replik Saudara (JPU) itu juga buat kami puas, karena pertama repliknya objektif, lalu kemudian juga punya dasar hukum dan teori yang kuat," kata Rizky.

Dia mengaku tinggal berharap kepada majelis hakim agar bisa memvonis terdakwa secara maksimal. Sebab, lanjutnya, JPU juga telah menolak nota keberatan terdakwa.

"Putusan besok tadi udah ngobrol sama pihak keluarga juga, insyaallah putusan besok kita tinggal menunggu keputusan hakim, karena itu hak prerogatif hakim, tapi kita tetap berharap bahwa hakim akan memutus sesuai tuntunan jaksa maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar," harapnya.

Dalam perkara ini, terdakwa Alwi Husen Maolana telah dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa Alwi didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Selain diancam 6 tahun penjara, dia terancam denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Simak juga Video 'Aksi Bejat Oknum Guru Lecehkan Belasan Siswa di Ciamis':

[Gambas:Video 20detik]



Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Terdakwa juga telah diberi sanksi berat oleh pihak kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) buntut kasus yang menjeratnya. Alwi secara resmi telah dikeluarkan dari Untirta.

Sidang Vonis Sempat Ditunda

Sidang putusan terhadap terdakwa kasus revenge porn, Alwi Husen Maolana, sempat ditunda. Sidang tersebut ditunda karena kuasa hukum terdakwa mengajukan pleidoi.

Sidang yang seharusnya dijadwalkan Selasa (11/7), pembacaan putusan dengan nomor perkara 71/Pid.sus/2023 Pn Pandeglang diubah menjadi sidang pleidoi yang diajukan terdakwa. Sontak perubahan jadwal sidang tersebut membuat keluarga dan pendukung korban kecewa.

"Konsekuensi permintaan terdakwa untuk meminta diberikan kesempatan menyampaikan pleidoi berindikasi pada persidangan ini yang seharusnya sidang putusan harus ditunda," kata majelis hakim di PN Pandeglang, Selasa (11/7).

Kuasa hukum korban, Rizki Arifianto, menilai ada kejanggalan terkait penundaan sidang putusan yang dilakukan oleh majelis hakim. Ia mengatakan padahal pleidoi sebelumnya sudah disampaikan oleh terdakwa pada sidang pembacaan tuntutan pada 27 Juni lalu.

"Kita kecewalah intinya sama hakim dan juga jaksa karena harusnya hari ini adalah agenda putusan, tiba-tiba ada kuasa hukum mengajukan pleidoi dan itu diterima, sementara pleidoi itu sudah diberikan kesempatan pasca-dibacakan tuntutan oleh jaksa," ucap Rizky.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads