Kuasa Hukum Korban Revenge Porn Heran Terdakwa Alwi Tiba-tiba Punya Pengacara

Kuasa Hukum Korban Revenge Porn Heran Terdakwa Alwi Tiba-tiba Punya Pengacara

Aris Rivaldo - detikNews
Selasa, 11 Jul 2023 21:41 WIB
Terdakwa kasus revenge porn, Alwi Husein Maolana. (Aris Rivaldo/detikcom)
Terdakwa kasus revenge porn, Alwi Husein Maolana. (Aris Rivaldo/detikcom)
Jakarta -

Kuasa hukum korban revenge porn, Rizki Arifianto, mengaku merasa heran terdakwa Alwi Husen Maolana tiba-tiba memiliki pengacara. Padahal, menurutnya, pada persidangan sebelumnya, terdakwa tidak menunjuk pengacara.

"Kita bisa melihat proses awal sampai hari ini, kenapa baru hari ini memakai pengacara? Kenapa banyak kejanggalan sebelumnya? hal-hal kayak gitulah yang kita analisa secara rasional," katanya, Selasa (11/7/2023).

Rizki mengatakan, dengan adanya pengacara, terdakwa menunda sidang putusan yang seharusnya dilakukan hari ini. Ia menilai keberadaan pengacara terdakwa agar terdakwa mendapatkan keringanan hukuman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Pengacara) sebenarnya secara normatif hak terdakwa lagi pula ancaman hukumannya di atas lima tahun, itu hak terdakwa, yang kedua dari hal normatif itu kita menilai bahwa seperti diduga terdakwa ini ingin mendapatkan keringanan hukuman, makanya dia memakai pengacara dan mengajukan pleidoi," terangnya.

Rizki mengungkapkan sebelumnya terdakwa telah melakukan pleidoi secara lisan. Penyampaian pledoi itu dilakukan oleh terdakwa pada sidang pembacaan tuntutan beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

"Kita kecewalah intinya sama hakim dan juga jaksa karena harusnya hari ini adalah agenda putusan, tiba-tiba ada kuasa hukum mengajukan pleidoi dan itu diterima, sementara pleidoi itu sudah diberikan kesempatan pasca-dibacakan tuntutan oleh jaksa," katanya.


Ditunda

Diketahui sebelumnya, sidang putusan dengan terdakwa Alwi Husen Maolana atas kasus revenge porn di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang ditunda. Keluarga korban yang hadir langsung kecewa.

Sidang yang seharusnya dijadwalkan hari ini, Selasa (11/7/2023), pembacaan putusan dengan nomor perkara 71/Pid.sus/2023 Pn Pandeglang diubah menjadi sidang pleidoi yang diajukan terdakwa. Sontak perubahan jadwal sidang tersebut membuat keluarga dan pendukung korban kecewa.

"Konsekuensi permintaan terdakwa untuk meminta diberikan kesempatan menyampaikan pleidoi berindikasi pada persidangan ini yang seharusnya sidang putusan harus ditunda," kata majelis hakim pengadilan negeri Pandeglang.

Lihat juga Video 'Aksi Bejat Oknum Guru Lecehkan Belasan Siswa di Ciamis':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads