KPK terus melakukan penyidikan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Rumah keluarga Andhi di Batam digeledah tim penyidik hari ini.
"Hari ini juga kembali melakukan penggeledahan masih di wilayah Batam terhadap rumah pribadi, kediaman keluarga dari tersangka Andhi Pramono," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Ali belum memerinci barang yang telah disita dari penggeledahan di kediaman keluarga Andhi Pramono. Kegiatan itu masih berlangsung saat ini.
Penggeledahan hari ini juga merupakan lokasi kedua yang telah digeledah di Batam terkait kasus korupsi Andhi Pramono. Tim penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di PT Bahari Berkah Madani (BBM) pada Selasa (11/7).
"Kami duga ada kaitannya dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikannya, yaitu dugaan gratifikasi dan juga TPPU," ujar Ali.
Bukti Elektronik Ditemukan
Tim penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di PT Bahari Berkah Madani yang berlokasi di Batam terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Andhi Pramono. Sejumlah bukti korupsi yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar ini disita.
"Dari kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata Ali.
KPK belum memerinci berapa banyak bukti yang ditemukan di lokasi. Bukti-bukti yang telah ditemukan dari penggeledahan tersebut akan dianalisis oleh penyidik.
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," katanya.
Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang. Nilai gratifikasinya mencapai Rp 28 miliar.
Gratifikasi yang dilakukan Andhi Pramono terjadi sejak 2012. Dia menggunakan jabatannya untuk menjadi broker atau penghubung bagi perusahaan di bidang ekspor dan impor.
Simak juga 'Saat KPK Geledah PT BBM di Batam Terkait Gratifikasi Andhi Pramono':
(ygs/mae)