Ini yang Disita KPK Usai Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan

Ini yang Disita KPK Usai Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan

Adrial akbar - detikNews
Senin, 29 Sep 2025 14:14 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan (RN), terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah. KPK mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya dokumen.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara ini," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (29/9/2025).

"Barang bukti ataupun dokumen yang diamankan dan disita akan didalami dan dianalisa penyidik, untuk membantu mengungkap agar perkara ini menjadi terang," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun belum disebutkan lebih terperinci barang apa saja yang disita tersebut. Budi juga menyampaikan, hari ini KPK melanjutkan pemeriksaan terkait kasus tersebut.

"Adapun saat ini kami belum bisa menyampaikan secara rinci barang-barang yang diamankan dan disita tersebut," ungkap Budi.

ADVERTISEMENT

Pemeriksaan para saksi juga dilakukan di Polda Kalimantan Barat (Kalbar). KPK juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang mendukung pengungkapan kasus ini.

"Setiap keterangan dari para saksi tentunya akan membantu KPK dalam proses penyidikan perkara ini," tururnya.

Adapun penggeledahan rumah dinas Ria dilakukan sejak Rabu (24/9) hingga Kamis (25/9). Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti di kasus ini.

"Benar, bahwa dalam pekan ini Penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, dan rumah pribadi saudara RN," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/9).

Diketahui, sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini. Namun identitas para tersangka belum diungkap.

Tonton juga video "KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji" di sini:
(ial/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads