Majelis hakim pengadilan negeri Pandeglang menunda sidang putusan terhadap terdakwa Alwi Husen Maolana atas kasus revenge porn yang menjeratnya. Pengadilan Negeri Pandeglang menyebut penundaan sidang putusan tersebut karena pengacara terdakwa mengajukan pleidoi.
"Jadi memang hari ini adalah perkara terdakwa Alwi disidangkan dengan agenda putusan, sebagaimana persidangan kita saksikan bahwa ternyata terdakwa saat ini menggunakan kuasa hukum untuk mengajukan pembelaan," kata juru bicara Pengadilan Negeri Pandeglang, Panji Answinartha, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (11/7/2023).
Panji mengatakan terdakwa Alwi melalui kuasa hukumnya menyampaikan keterangan pleidoi ke pengadilan negeri Pandeglang secara tertulis. Jadi, kata dia, berdasarkan Pasal 182 ayat 2 KUHP, majelis hakim menerima permintaan terdakwa. Ia juga mengatakan terdakwa dan korban memiliki hak yang sama di mata hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa dan korban memiliki hak yang sama, dan ternyata di sini adalah terdakwa mengajukan pembelaan sehingga perkara tersebut dibuka kembali untuk mendengarkan keterangan terdakwa berdasarkan pembelaan yang dia lakukan melalui kuasa hukumnya," katanya.
Ia mengatakan agenda sidang lanjutan besok ialah replik atau tanggapan penuntut umum terhadap pleidoi terdakwa. Sementara itu, untuk sidang putusan akan digelar pada Kamis (13/7/2023).
"Besok agenda replik jadi tanggapan penuntut umum terhadap pembelaan terdakwa dan setelah itu apabila kuasa hukum memiliki tanggapan kembali pada hari itu juga duplik dilakukan. Untuk putusan hari Kamis," katanya.
Ditunda
Diketahui sebelumnya, sidang putusan dengan terdakwa Alwi Husen Maolana atas kasus revenge porn di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang ditunda. Keluarga korban yang hadir langsung kecewa.
Sidang yang seharusnya dijadwalkan hari ini, Selasa (11/7/2023), pembacaan putusan dengan nomor perkara 71/Pid.sus/2023 Pn Pandeglang diubah menjadi sidang pleidoi yang diajukan terdakwa. Sontak perubahan jadwal sidang tersebut membuat keluarga dan pendukung korban kecewa.
"Konsekuensi permintaan terdakwa untuk meminta diberikan kesempatan menyampaikan pleidoi berindikasi pada persidangan ini yang seharusnya sidang putusan harus ditunda," kata majelis hakim pengadilan negeri Pandeglang.
Lihat juga Video 'Aksi Bejat Oknum Guru Lecehkan Belasan Siswa di Ciamis':