Sidang vonis kasus penyebaran video asusila untuk ancaman (revenge porn) yang seharusnya digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang ditunda. Korban kecewa penundaan sidang putusan untuk terdakwa Alwi Husen Maolana.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang menuntut terdakwa Alwi dengan hukuman 6 tahun penjara. Selain itu, JPU menuntut Alwi denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Terdakwa Alwi didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang Vonis Ditunda
Sidang putusan dengan terdakwa Alwi atas kasus revenge porn ditunda. Keluarga korban yang hadir langsung kecewa.
Sidang yang seharusnya dijadwalkan hari ini, Selasa (11/7/2023), pembacaan putusan dengan nomor perkara 71/Pid.sus/2023 Pn Pandeglang diubah menjadi sidang pleidoi yang diajukan terdakwa. Sontak perubahan jadwal sidang tersebut membuat keluarga dan pendukung korban kecewa.
"Konsekuensi permintaan terdakwa untuk meminta diberikan kesempatan menyampaikan pleidoi berindikasi pada persidangan ini yang seharusnya sidang putusan harus ditunda," kata majelis hakim di pengadilan negeri Pandeglang.
Pihak keluarga dan pendukung korban tidak terima. Mereka melontarkan protes pada sidang tersebut. Sementara korban juga histeris menangis.
Korban Menangis Histeris
Korban revenge porn menangis histeris saat mengikuti sidang dengan terdakwa Alwi di PN Pandeglang. Korban menangis histeris karena sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa dibatalkan hari ini.
Awalnya majelis hakim menjelaskan sidang pembacaan putusan tersebut digelar secara terbuka untuk umum. Namun kemudian kuasa hukum terdakwa mengajukan pleidoi dan disanggupi oleh majelis hakim.
Keputusan itu membuat keluarga dan pendukung korban. Mereka meneriaki terdakwa dengan kata 'jahat'.
"Jahat kamu, jahat, manusia bukan?" teriak pendukung korban kepada terdakwa.
Melihat korban histeris, teman dan keluarga korban mencoba menenangkannya. Kuasa hukum korban, Rizki Arifianto, mengaku kecewa atas perubahan jadwal agenda persidangan.
"Kita kecewa lah intinya sama hakim dan juga jaksa karena harus hari ini adalah agenda putusan tiba-tiba ada kuasa hukum mengajukan pledoi dan itu diterima, sementara pleidoi itu sudah diberikan kesempatan pasca dibacakan tuntutan oleh jaksa," katanya.
Lihat juga Video 'Aksi Bejat Oknum Guru Lecehkan Belasan Siswa di Ciamis':
Pengacara Korban Khawatir Pengaruhi Hukuman
Kuasa hukum korban, Rizki Arifianto kecewa dan khawatir pembacaan pleidoi bisa meringankan hukuman terdakwa. Rizki menilai majelis hakim dan juga jaksa penuntut umum tidak konsisten. Padahal menurutnya, terdakwa sudah mengajukan nota keberatan secara lisan pada sidang tuntutan sebelumnya.
"Hari ini hakim memberikan kesempatan pleidoi yang akhirnya sidang (putusan) ini ditunda, nah kita khawatir ini mempengaruhi putusan pada akhirnya," kata Rizki.
"Kita kecewa lah intinya sama hakim dan juga jaksa karena harusnya hari ini adalah agenda putusan, tiba-tiba ada kuasa hukum mengajukan pleidoi dan itu diterima, sementara pledoi itu sudah diberikan kesempatan pasca dibacakan tuntutan oleh jaksa," terangnya.
Sidang yang seharusnya dijadwalkan hari ini dengan pembacaan putusan dengan nomor perkara 71/Pid.sus/2023 Pn Pandeglang. Namun diubah menjadi sidang pleidoi yang diajukan terdakwa.