Sidang putusan terhadap terdakwa kasus revenge porn, Alwi Husen Maolana, ditunda. Sidang tersebut ditunda karena kuasa hukum terdakwa mengajukan pleidoi.
Sidang yang seharusnya dijadwalkan hari ini, Selasa (11/7/2023), pembacaan putusan dengan nomor perkara 71/Pid.sus/2023 Pn Pandeglang diubah menjadi sidang pleidoi yang diajukan terdakwa. Sontak perubahan jadwal sidang tersebut membuat keluarga dan pendukung korban kecewa.
"Konsekuensi permintaan terdakwa untuk meminta diberikan kesempatan menyampaikan pleidoi berindikasi pada persidangan ini yang seharusnya sidang putusan harus ditunda," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Pandeglang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum korban, Rizki Arifianto, menilai ada kejanggalan terkait penundaan sidang putusan yang dilakukan oleh majelis hakim. Ia mengatakan padahal pleidoi sebelumnya sudah disampaikan oleh terdakwa pada sidang pembacaan tuntutan pada 27 Juni lalu.
"Kita kecewalah intinya sama hakim dan juga jaksa karena harusnya hari ini adalah agenda putusan, tiba-tiba ada kuasa hukum mengajukan pleidoi dan itu diterima, sementara pledoi itu sudah diberikan kesempatan pasca-dibacakan tuntutan oleh jaksa," terangnya.
Rizki mengaku merasa khawatir akan adanya penundaan sidang putusan yang dilakukan oleh majelis hakim. Menurutnya, penundaan putusan ini dianggap bisa memengaruhi hukuman terhadap terdakwa.
"Hari ini hakim memberikan kesempatan pleidoi yang akhirnya sidang (putusan) ini ditunda, nah kita khawatir ini mempengaruhi putusan pada akhirnya," katanya.
Diketahui dalam perkara ini, terdakwa Alwi Husen Maolana telah dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa Alwi didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Selain diancam 6 tahun penjara, dia terancam denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa juga telah diberi sanksi berat oleh pihak kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) buntut kasus yang menjeratnya. Alwi secara resmi telah dikeluarkan dari Untirta.
(dnu/dnu)