Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 11 Jul 2023 11:22 WIB
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G. Jaksa meminta sidang kasus korupsi proyek BTS 4G dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

"Dengan demikian, dalil keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar hukum dan harus di kesampingkan atau tidak diterima," kata jaksa saat membaca tanggapan dalam sidang di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

"Oleh karena itu, maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate untuk seluruhnya," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut jaksa, eksepsi Johnny G Plate telah masuk ke pokok perkara dan surat dakwaan Plate telah sesuai dengan aturan hukum. Jaksa meminta perkara Johnny G Plate dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

"Menetapkan pemeriksaan Terdakwa Johnny G Plate tetap dilanjutkan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Jaksa juga meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan eks Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif. Menurut jaksa, surat dakwaan Anang sudah cermat dan memenuhi syarat formil.

Sebelumnya, Plate meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus korupsi proyek BTS 4G. Plate meminta hakim membebaskannya dari tahanan.

Hal itu disampaikan Plate dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Achmad Cholidin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7). Achmad meminta hakim menerima seluruh keberatan Johnny G Plate terkait kasus ini.

"Kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar sebagai berikut, menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya," katanya.

"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," sambungnya.

Achmad meminta hakim dalam putusan sela menyatakan tidak melanjutkan sidang kasus korupsi proyek BTS 4G ini ke tahap pemeriksaan. Achmad meminta hakim memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat Plate ke semula.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads