Pengacara mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memprotes hasil perhitungan kerugian negara kasus korupsi BTS 4G senilai Rp 8 triliun oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pengacara Plate mengatakan BPKP tidak pernah mengklarifikasi ke Plate terkait kerugian negara tersebut.
"Bahwa auditor BPKP dalam melakukan penghitungan kerugian negara secara sengaja telah mengabaikan prosedur penghitungan kerugian negara yang wajib ditempuh oleh auditor yakni tidak melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait bersama penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata pengacara Plate, Achmad Cholidin, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Cholidin mengatakan perhitungan kerugian negara tidak cermat karena tidak memperhitungkan progres pekerjaan setelah 31 Maret 2022. Karena itulah, pengacara Plate mengatakan dakwaan jaksa harus dinyatakan batal demi hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa mengingat tuduhan kerugian negara dalam surat dakwaan berdasarkan kepada hasil audit BPKB yang secara nyata tidak menerapkan prosedur penghitungan kerugian negara yang seharusnya, maka surat dakwaan penuntut umum harus harus dinyatakan sebagai dakwaan yang tidak cermat sehingga sudah seharusnya dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," kata Cholidin.
"Selanjutnya dakwaan kerugian keuangan negara tidak cermat karena tidak memperhitungkan progres BAPHP (berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan) pekerjaan setelah 31 Maret 2022," sambungnya.
Cholidin mengatakan dakwaan jaksa menguraikan kerugian negara berdasarkan selisih pembayaran net kepada konsorsium dikurangi jumlah biaya nyata yang terbangun dengan pembayaran site yang belum terbangun per 31 Maret 2022. Namun, menurut Cholidin, berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa kegiatan BTS 4G tidak mangkrak dan masih berlangsung hingga saat ini dan diperpanjang hingga 30 Juni 2026.
"Selanjutnya, terhitung 14 Mei 2023 sebanyak 2.190 site selesai terbangun, tapi penuntut umum tidak menggunakan dasar penyidikan tersebut dan tetap menggunakan perhitungan BPKP 31 Maret 2022 yang menggunakan progres per 31 Maret 2022, yaitu sebanyak 1.112 site," ujarnya.
Cholidin menilai dakwaan jaksa dengan menggunakan perhitungan kerugian negara itu tidak valid. Cholidin meminta hakim membatalkan surat dakwaan terhadap Plate.
"Berdasarkan uraian di atas, maka surat dakwaan menjadi tidak cermat karena menggunakan perhitungan kerugian negara yang tidak valid dan tidak pasti sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," ujarnya.
Plate dkk Didakwa Rugikan Rp 8 T
Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Berikut ini perhitungan kerugian negara yang disampaikan jaksa dalam dakwaan kasus ini:
A. Kegiatan Kajian Pendukung Lastmile Bakti 2021
1. Jumlah pembayaran net Kajian Pendukung Lastmile Bakti 2021: Rp 1.779.972.750 (Rp 1,7 miliar)
2. Jumlah pembayaran kajian pendukung yang sesuai ketentuan: tidak ada
3. Jumlah kerugian keuangan negara (1-2): Rp 1.779.972.750 (Rp 1,7 miliar)
B. Kegiatan Penyediaan Infrastruktur BTS dan Infrastruktur Pendukungnya
1. Jumlah pembayaran net untuk 958 site yang sudah terbangun per 31 Maret 2022: Rp 2.143.170.239.309,68 (Rp 2,1 triliun)
2. Jumlah biaya nyata (real cost) untuk 958 site yang sudah terbangun per 31 Maret 2022: Rp 1.478.685.936.788,77 (Rp 1,4 triliun)
3. Jumlah kerugian keuangan negara untuk 958 site yang sudah terbangun per 31 Maret 2022 (1-2): Rp 679.609.729.400,45 (Rp 679 miliar)
4. Jumlah pembayaran net atas 3.242 site yang belum terbangun per 31 Maret 2022: Rp 7.350.694.431.645,06 (Rp 7,3 triliun)
5. Jumlah kerugian keuangan negara penyediaan BTS dan infrastruktur pendukungnya (3+4): Rp 8.030.304.161.045,51 (Rp 8 triliun).
Simak Video 'Johnny G Plate Minta Dibebaskan di Kasus Korupsi BTS 4G':
(whn/haf)