Koordinasi Dengan BKD
Jumlah total pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sekitar 120 ribu orang. Sehingga menurutnya, dengan jumlah yang banyak akan memiliki dampak.
"Jumlah pekerja di Pemprov cukup besar, terdiri dari sekitar 70 ribu ASN dan 70 ribu PNS. Sedangkan pegawai non-PNS berjumlah sekitar 120 ribu orang. Ini merupakan jumlah yang besar. Ketika kami mengatur jam kerja, pasti akan berdampak, dan itulah yang akan kita ukur," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta terkait perumusan pembagian jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai non-PNS di lingkungan Pemprov DKI.
"Dari hasil FGD, kami membutuhkan uji coba pelaksanaan pengaturan jam kerja. Oleh karena itu, uji coba akan dilakukan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," ucapnya.
"Tahap awalnya, kami sedang berkoordinasi dengan Kepala BKD untuk mengatur hal tersebut. Kami akan memperhatikan aspek legalnya terlebih dahulu. Kemudian, kami akan mengatur waktu kerja yang sesuai dengan jam kerja minimum selama 1 minggu," lanjutnya.
Bersifat Imbauan Bagi Swasta
Syafrin juga menegaskan bahwa aturan pembagian jam kerja hanya bersifat imbauan bagi perusahaan swasta. Bagi swasta, kata Syafrin, akan ditentukan secara mandiri.
"Iya, ini hanya sebagai himbauan bagi pegawai swasta. Waktu kerja akan ditentukan secara mandiri. Ini bersifat imbauan," tuturnya.
Simak halaman selanjutnya