Kuasa Hukum Korban Revenge Porn Minta Alwi Divonis Maksimal

Aris Rivaldo - detikNews
Senin, 10 Jul 2023 20:33 WIB
Kuasa hukum korban revenge porn Rizki Arifianto. (Aris Rivaldo/detikcom)
Jakarta -

Sidang putusan kasus revenge porn di Pandeglang terhadap terdakwa Alwi Husen Maolana rencananya digelar besok. Kuasa hukum korban meminta pelaku dihukum maksimal.

"Harapannya jelas kita berharap hakim memutus minimalnya sesuai dengan tuntutan JPU," kata kuasa hukum korban, Rizki Arifianto, saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2023).

Rizki mengatakan korban sudah siap mengikuti sidang putusan besok. Ia mengatakan kuasa hukum juga sudah siap melaporkan tindakan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh terdakwa terhadap korban.

"Untuk persiapannya kita hari ini rapat bersama keluarga untuk mengantisipasi putusan, dan rencana pelaporan tindak pidana lainnya," katanya.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Alwi Husen Maolana telah dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa Alwi didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Selain ancaman 6 tahun penjara, dia juga terancam denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa juga telah diberikan sanksi berat oleh pihak kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) buntut kasus yang menjeratnya. Alwi secara resmi telah dikeluarkan dari Untirta.

"Sudah ditandatangani sanksinya sesuai dengan kriteria pelanggaran akademik yang diatur di kita," kata Rektor Untirta Fatah Sulaiman kepada detikcom, Selasa (4/7/2023) kemarin.

Lihat juga Video 'Aksi Bejat Oknum Guru Lecehkan Belasan Siswa di Ciamis':






(dwia/dwia)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork