Seorang tahanan Polres Depok meninggal usai dikeroyok oleh tahanan lainnya. Diketahui, korban merupakan tersangka pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kini, polisi telah menetapkan pelaku pengeroyokan sebagai tersangka. Lantas, apa motif dari aksi pengeroyokan ini? Simak penjelasan di bawah ini.
Kronologi Tahanan Polres Depok Meninggal Dikeroyok
Pria berinisial AR (51), tahanan kasus pencabulan anak kandung meninggal usai dikeroyok sesama tahanan di Polres Metro Depok. Pengeroyokan itu sendiri terjadi pada Sabtu (8/7/2023).
"Korbannya adalah AR usia 51 tahun, sedangkan peristiwa ini terjadi di dalam kamar tahanan, sempat korban itu pingsan," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Jalan Raya Margonda, Depok, Senin (10/7).
Saat korban pingsan, tahanan kemudian melapor ke petugas jaga tahanan. Petugas lalu mengecek korban dan membawanya ke RS Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Kemudian oleh penjaga tahanan dicek dan pada saat itu dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter menyatakan korban meninggal dunia," jelasnya.
Sebelumnya, AR awalnya ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. AR ditahan polisi pada Rabu (5/7/2023).
8 Tahanan Jadi Tersangka Pengeroyokan
Polres Metro Depok menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan tahanan pencabulan anak di Polres Depok. Mereka adalah:
- MY
- PAN
- FA
- HN
- AN
- HLG
- MF
- FNA
Tersangka dikenai Pasal 170 ayat (2) butir 3e dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Motif Pengeroyokan
Polisi mengungkapkan motif para tersangka mengeroyok tahanan Polres Depok tersebut. Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan menyebut para pelaku kesal dengan perbuatan tersangka.
"Pemicunya berawal karena si korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung. Mungkin para pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri," ujar Nirwan, Senin (10/7/2023).
Lihat juga Video 'Aniaya Tahanan, Oknum Polisi Medan Dituntut 8 Tahun Bui':
Baca berita di halaman selanjutnya.
(kny/mei)