Polres Depok Tetapkan 8 Tersangka Pengeroyok Sesama Tahanan hingga Tewas

Devi Puspitasari - detikNews
Senin, 10 Jul 2023 12:04 WIB
Polisi menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan tersangka pencabulan anak sendiri di Depok. (Devi Puspitasari/detikcom)
Depok -

Seorang pria berinisial AR (51), tersangka kasus pemerkosaan anak kandungnya sendiri, tewas dianiaya sesama tahanan di Polres Metro Depok. Polisi menetapkan 8 tahanan jadi tersangka buntut kasus tersebut.

"Ada 8 orang yang sudah ditetapkan tersangka, yakni MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN, dan FNA," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Jalan Raya Margonda, Depok, Senin (10/7/2023).

Tersangka dikenai Pasal 170 ayat (2) butir 3e dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Pengeroyokan itu sendiri terjadi pada Sabtu (8/7).

Nirwan Pohan menjelaskan, AR awalnya ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Selanjutnya AR ditahan polisi pada Rabu (5/7).

"Korbannya adalah AR usia 51 tahun, sedangkan peristiwa ini terjadi di dalam kamar tahanan, sempat korban itu pingsan," kata Nirwan kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Jalan Raya Margonda, Depok, Senin (10/7).

Saat korban pingsan, tahanan kemudian melapor ke petugas jaga tahanan. Petugas kemudian mengecek korban dan selanjutnya membawanya ke rumah sakit.

"Kemudian oleh penjaga tahanan dicek dan pada saat itu dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter menyatakan korban meninggal dunia," jelasnya.

Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RS Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi. Saat ini kedelapan tahanan tersebut diperiksa intensif di Mapolres Metro Depok.

Simak juga Video: Momen 5 Bang Jago Keroyok Polisi Berujung Berompi Oranye







(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork