Kondisi Miris David Diungkap Ahli di Sidang Mario Dandy

Kondisi Miris David Diungkap Ahli di Sidang Mario Dandy

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 06 Jul 2023 21:32 WIB
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani sidang perdana di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selatan, Selasa (6/6/2023). Mario Dandy datang bersama dengan Shane Lukas.
Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Mellisa mengatakan David telah dirawat di rumah sakit selama 53 hari. Hingga kini kondisi David terus membaik.

"Teman-teman semua seperti yang tadi kita saksikan di hari yang ke 53 David berada di RS Mayapada kondisinya jauh lebih baik," kata Mellisa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan rujukan dari dokter hari ini David bisa meninggalkan Rumah Sakit Mayapada," ujar Mellisa.

David Ozora diperbolehkan pulang dari RS Mayapada, Jaksel, Minggu (16/4/2023), (Adrial/detikcom)David Ozora diperbolehkan pulang dari RS Mayapada, Jaksel, Minggu (16/4/2023), (Adrial/detikcom)

Pantauan detikcom di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/4), pukul 13.56 WIB, David Ozora yang mengenakan baju berwana hitam dengan menggunakan alat bantu sempat berjalan keluar dari ruangan di rumah sakit. David terlihat didampingi ayahnya Jonathan Latumahina.

ADVERTISEMENT

David sempat menyapa publik dan melambaikan tangan. Terlihat kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, ikut mendampingi.

Setelah itu David terlihat berjalan keluar meninggalkan rumah sakit. Ia meninggalkan rumah sakit diantar sejumlah orang.

Dakwaan Mario Dandy

Mario Dandy Satriyo (20) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17). Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).

Penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya.

Akibat penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dalam dan fisik. Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:

1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6x5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6x5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm

Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum Nomor : 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023

Mario Dandy pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.


(jbr/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads