Begini Kondisi David Saat Pertama Kali Masuk RS Usai Dianiaya Mario Dandy

Begini Kondisi David Saat Pertama Kali Masuk RS Usai Dianiaya Mario Dandy

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 06 Jul 2023 11:51 WIB
Jakarta -

Ahli dokter umum dari RS Medika Aisyah Anopi mengungkap kondisi Cristalino David Ozora saat pertama kali dibawa ke rumah sakit usai dianiaya Mario Dandy Satriyo. Aisyah mengatakan David saat itu dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Hal itu diungkap Aisyah saat menjadi saksi ahli di sidang kasus penganiayaan David dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel, Kamis (6/7/2023). Aisyah merupakan dokter di RS Medika Permata yang melakukan visum et repertum.

Mulanya, Aisyah mengatakan David dibawa ke rumah sakit pada 20 Februari. Saat itu, kata Aisyah, David dibawa oleh seseorang yang menyebut sebagai teman orang tua David.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban datang tidak sadarkan diri, korban dalam keadaan sakit berat, korban datang dibawa oleh orang. Beliau mengatakan teman orang tua korban, tapi tidak menyebut namanya," kata Aisyah.

Aisyah mengungkap ada luka lecet di pelipis mata hingga luka robek di bagian wajah David. Saat itu pihaknya pun melakukan visum et repertum.

ADVERTISEMENT

"Yang saya temukan kita temukan luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5 cm kali 0,5 cm, kemudian luka lecet pada pipi sebelah kanan ukuran 6 cm x 5 cm , kemudian luka memar pipi kanan 6 cm x 5 cm, luka robek," ujarnya.

Aisyah mengatakan David saat itu dalam kondisi tidak sadarkan diri. Pihaknya pun melakukan pemeriksaan lanjutan dan ditemukan ada infeksi bakteri.

"Kemudian, sebagai dokter umum, kita memberikan penanganan awal dan lanjutan, seperti laboratorium, CT scan, saran rawat inap ICU," kata Aisyah.

"Hasilnya apa?" tanya hakim ketua Alimin Ribut.

"Dari hasil laboratorium, bakteri infeksi darah korban. CT scan. Dari hasilnya, tidak ditemukan kelainan pendarahan ataupun pendarahan di otak ataupun keretakan. Kita sebutnya patah tulang di tengkorak, ditemukan pembekuan darah di bagian bibir," papar Aisyah.

Hakim ketua Alimin lalu bertanya perkembangan keadaan David setelah dirawat di RS Medika. Aisyah mengatakan David mengalami penurunan kesadaran.

"Apakah si anak ini kesadarannya semakin membaik atau memburuk?" tanya hakim.

"Saya memeriksa korban pada pertama kali. Kemudian, setelah pasien ini masuk ke rawat inap, ditangani oleh dokter spesialis. Saya lihat di catatan rekam medisnya, kondisi pasien penurunan kesadaran," jawab Aisyah.

"Penurunan kesadaran seperti apa yang Saudara bisa jelaskan?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu," ujarnya.

Aisyah mengatakan kondisi David memburuk pada hari ketiga. Aisyah menyebut dokter spesialis pun merujuk David ke rumah sakit lain untuk dilakukan MRI.

"Pasien dirujuk 22 Februari 2023 dengan kondisi diharapkan selama perawatan di Medika membaik dengan pengobatan, akan tetapi di hari ketiga kondisi pasien memburuk. Dari dokter spesialis merujuk ke rumah sakit yang ada MRI-nya. Di rumah sakit kami tidak ada MRI," ujarnya.

"Memburuknya seperti apa?" tanya hakim.

"Tidak tahu, Yang Mulia," jawab Aisyah.

Dakwaan Mario Dandy

Mario Dandy Satriyo (20) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17). Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).

Penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya.

Karena penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dalam dan fisik. Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:

1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm

2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6x5 cm

3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6x5 cm

4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm

Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum Nomor : 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023

Mario Dandy pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Halaman 2 dari 2
(whn/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads