Jakarta -
Cristalino David Ozora (17) mengalami luka parah akibat dianiaya Mario Dandy Satriyo (20). Kondisi David diungkap oleh dokter yang melakukan visum et repertum.
Ahli dokter umum dari Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Aisyah Anopi, dihadirkan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (6/7/2023). David dibawa ke RS Medika setelah mengalami penganiayaan oleh Mario Dandy pada Senin (20/2) malam.
Selain mengalami sejumlah luka, saat itu David juga dibawa ke RS Medika dalam kondisi tak sadarkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aisyah mengatakan pada 20 Februari 2023 malam, David dibawa oleh seseorang yang menyebut sebagai teman orang tua David.
"Korban datang tidak sadarkan diri, korban dalam keadaan sakit berat, korban datang dibawa oleh orang. Beliau mengatakan teman orang tua korban, tapi tidak menyebut namanya," kata Aisyah.
Aisyah mengungkap ada sejumlah luka lecet hingga robek di bagian wajah David. Pihak RS Medika lalu melakukan visum et repertum terhadap David.
"Yang saya temukan kita temukan luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5 cm kali 0,5 cm, kemudian luka lecet pada pipi sebelah kanan ukuran 6 cm x 5 cm, kemudian luka memar pipi kanan 6 cm x 5 cm, luka robek," ujarnya.
Ada Infeksi Bakteri
Aisyah mengatakan David saat itu dalam kondisi tidak sadarkan diri. Saat melakukan pemeriksaan lanjutan, pihak RS menemukan terjadinya infeksi bakteri.
Mario Dandy saat dilimpahkan ke jaksa. Pada hari yang sama, Shane Lukas juga turut diserahkan ke jaksa (Foto: A.Prasetia/detikcom) |
"Kemudian, sebagai dokter umum, kita memberikan penanganan awal dan lanjutan, seperti laboratorium, CT scan, saran rawat inap ICU," kata Aisyah.
"Hasilnya apa?" tanya hakim ketua Alimin Ribut.
"Dari hasil laboratorium, bakteri infeksi darah korban. CT scan. Dari hasilnya, tidak ditemukan kelainan pendarahan ataupun pendarahan di otak ataupun keretakan. Kita sebutnya patah tulang di tengkorak, ditemukan pembekuan darah di bagian bibir," papar Aisyah.
David Alami Penurunan Kesadaran
Hakim ketua Alimin lalu bertanya perkembangan keadaan David setelah dirawat di RS Medika. Aisyah mengatakan David mengalami penurunan kesadaran.
"Apakah si anak ini kesadarannya semakin membaik atau memburuk?" tanya hakim.
"Saya memeriksa korban pada pertama kali. Kemudian, setelah pasien ini masuk ke rawat inap, ditangani oleh dokter spesialis. Saya lihat di catatan rekam medisnya, kondisi pasien penurunan kesadaran," jawab Aisyah.
"Penurunan kesadaran seperti apa yang Saudara bisa jelaskan?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu," ujarnya.
David Dirujuk ke RS Lain karena Kondisi Menurun
Aisyah mengatakan kondisi David memburuk pada hari ketiga. Aisyah menyebut dokter spesialis pun merujuk David ke rumah sakit lain untuk dilakukan MRI.
"Pasien dirujuk 22 Februari 2023 dengan kondisi diharapkan selama perawatan di Medika membaik dengan pengobatan, akan tetapi di hari ketiga kondisi pasien memburuk. Dari dokter spesialis merujuk ke rumah sakit yang ada MRI-nya. Di rumah sakit kami tidak ada MRI," ujarnya.
"Memburuknya seperti apa?" tanya hakim.
"Tidak tahu, Yang Mulia," jawab Aisyah.
Simak Video 'Poligraf Mario Dandy Tak Berbohong soal Bisikan Amanda':
[Gambas:Video 20detik]
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
David Alami Kekacauan Motorik
Saat dirawat di RS Medika, Aisyah mengatakan David mengalami kondisi kekacauan motorik. Hal ini sempat disampaikan Aisyah dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Ini kan Saudara ada menerangkan, saudara anak dapat dijelaskan keadaan umum sakit berat, di mana dapat dikatakan kondisi anak sakit berat, yaitu tidak sadar kondisi pasien gcs 10 delirium yang berarti kondisi menurunnya tingkat kesadaran seseorang yang disertai kekacauan motorik," kata hakim membacakan BAP Aisyah di persidangan.
Hakim meminta Aisyah menerangkan maksud kekacauan motorik. Aisyah mengatakan kekacauan motorik itu ditandai dengan gerakan tubuh yang tidak bisa dikendalikan.
"Kekacauan motorik ini maksud Saudara apa, maksud Saudara apakah ada luka gerak yang tidak terkendali? Kekacauan motorik?" tanya hakim Alimin.
"Kekacauan motorik memang gerakan tubuh pasien tiba-tiba tidak dapat, dibanding kita bisa mengendalikan gerakan, tapi beliau tidak bisa," jawab Aisyah.
Hakim meminta Aisyah lebih rinci menjelaskan perihal kekacauan motorik yang dialami David Ozora. Aisyah mengatakan kekacauan motorik David ditunjukkan melalui gerakan mata tidak merespons.
"Yang Saudara lihat kondisi anak ini gimana? Kekacauan motoriknya seperti apa?" hakim Alimin.
"Ada siklus kalau kita siklus bangun tidur normal, kondisi korban ini, kalau kita tidak berikan panggilan, banyak tidur matanya," kata Aisyah.
Dalam rekonstruksi, tergambar penganiayaan berat berencana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora (Foto: Pradita Utama/detikcom) |
Hakim bertanya lagi apakah David mengalami kejang-kejang di durasi tertentu dan itu termasuk bagian dari kekacauan motorik. Aisyah mengamini itu.
"Ini kan ada siklus tidur bangun terganggu, ada tidak yang setelah itu ada durasi tertentu bahasa umum kejang, durasi tertentu kejang lagi, itu bagian kekacauan motorik?" kata hakim
"Dan itu dialami anak ini?" tambahnya.
"Benar, Yang Mulia," jawab Aisyah.
"Sampai anak ini dipindah ke rumah sakit lain?" tanya hakim.
"Benar, Yang Mulia," jawab Aisyah.
David Pulang Usai 53 Hari Dirawat di RS Mayapada
RS Medika Permata Hijau merujuk David Ozora ke RS Mayapada di Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel). Hampir dua bulan David dirawat di RS Mayapada hingga akhirnya diperbolehkan pulang.
Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini mengkonfirmasi bahwa kliennya meninggalkan RS Mayapada pada Minggu (16/4).
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Mellisa mengatakan David telah dirawat di rumah sakit selama 53 hari. Hingga kini kondisi David terus membaik.
"Teman-teman semua seperti yang tadi kita saksikan di hari yang ke 53 David berada di RS Mayapada kondisinya jauh lebih baik," kata Mellisa.
"Berdasarkan rujukan dari dokter hari ini David bisa meninggalkan Rumah Sakit Mayapada," ujar Mellisa.
David Ozora diperbolehkan pulang dari RS Mayapada, Jaksel, Minggu (16/4/2023), (Adrial/detikcom) |
Pantauan detikcom di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/4), pukul 13.56 WIB, David Ozora yang mengenakan baju berwana hitam dengan menggunakan alat bantu sempat berjalan keluar dari ruangan di rumah sakit. David terlihat didampingi ayahnya Jonathan Latumahina.
David sempat menyapa publik dan melambaikan tangan. Terlihat kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, ikut mendampingi.
Setelah itu David terlihat berjalan keluar meninggalkan rumah sakit. Ia meninggalkan rumah sakit diantar sejumlah orang.
Dakwaan Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo (20) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17). Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).
Penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya.
Akibat penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dalam dan fisik. Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:
1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6x5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6x5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm
Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum Nomor : 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023
Mario Dandy pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini