Hai d'Advocate, Apakah Tanah SHM yang Belum Punya IMB Tidak Bisa Dijual?

detik's Advocate

Hai d'Advocate, Apakah Tanah SHM yang Belum Punya IMB Tidak Bisa Dijual?

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 06 Jul 2023 08:43 WIB
Ilustrasi cara membuat surat keterangan usaha dari desa.
Ilustrasi ( Van Tay Media/Unsplash)
Jakarta -

Sertipikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti paling kuat kepemilikan atas tanah, hingga bisa dibuktikan sebaliknya. Namun apakah menjual tanah SHM harus mengantongi IMB juga?

Berikut pertanyaan pembaca:

Selamat pagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya mau bertanya, apakah betul jika tanah SHM tidak ada IMB dan bangunan tidak bisa di jual?

David

ADVERTISEMENT

Pembaca detik's Advocate juga bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Pembaca juga bisa melakukan konsultasi online ke BPHN di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi.

Nah untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Febi Ardhianti, S.E. Berikut jawabannya:

Terima kasih atas pertanyaan saudara, kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum menjawab pertanyaan saudara kami akan menjelaskan tentang Izin Mendirikan Bagunan(IMB).

IMB

Dalam membangun rumah diwajibkan untuk mendaftarkan izin mendirikan bangunan (IMB). IMB ini bertujuan sebagai salah satu perlindungan dan kepastian hukum, IMB juga bertujuan membuat tata letak bangunan sesuai dengan peruntukan lahan. IMB adalah sebuah produk hukum yang berisi perizinan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. ( Pasal 1 angka 6 Peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bagunan Gedung.

Bupati/Walikota dalam menyelenggarakan pemberian IMB berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan ("Permendagri 32/2010") adalah sebagai berikut :

a. peraturan daerah tentang izin mendirikan bangunan; dan
b. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan ("RDTRK"), Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan ("RTBL"), dan/atau Rencana Teknik Ruang Kawasan ("RTRK"). (Pasal 1 angka 8, 9, 10 Permendagri 32/2010)

Apabila bangunan sudah didirikan terlebih dahulu, yaitu dalam keadaan berikut:

1. Bangunan yang sudah terbangun sebelum adanya Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK), Rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL), dan/atau Rencana Teknik Ruang Kawasan (RTRK) dan tidak memiliki IMB yang bangunannya sesuai dengan lokasi, peruntukkan, dan penggunaan yang ditetapkan dalam RDTRK, RTBL,dan/atau RTRK dilakukan pemutihan. ( Pasal 18 ayat (1) Permendagri 32/2010)

2. Bangunan yang sudah terbangun sebelum adanya RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK dan tidak memiliki IMB yang bangunannya tidak sesuai dengan lokasi, peruntukkan, dan/atau penggunaan yang ditetapkan dalam RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK dikenakan sanksi administratif berupa perintah pembongkaran bangunan gedung. (Pasal 19 Permendagri 32/2010)

3. Bangunan yang sudah terbangun sesudah adanya RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK dan tidak memiliki IMB yang bangunannya sesuai dengan lokasi, peruntukkan, dan penggunaan yang ditetapkan dalam RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK dilakukan sanksi administratif dan/atau denda. (Pasal 20 ayat (1) Permendagri 32/2010)

SHM

Sekarang kami akan menjelaskan tentang Sertifikat Hak Milik Atas tanah. Menurut Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. ("PP 24/1997"), sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Selain itu, menurut Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ("UUPA") juga mengatakan bahwa penerbitan surat-surat tanda bukti hak (sertifikat tanah) atas pendaftaran tanah merupakan alat pembuktian yang kuat.

Saat melakukan proses jual beli rumah yang dalam hal ini kami asumsikan tanah berikut bangunan di atasnya, di perlukan Akta Jual Beli (AJB). Penjual dan pembeli serta saksi menandatangani AJB yang telah disepakati bersama di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di wilayah kecamatan di mana tanah itu berada. Setelah AJB ditandatangani, proses selanjutnya melakukan proses balik nama sertifikat hak atas tanah, dari nama penjual menjadi nama pembeli.

Menurut hemat kami, antara SHM/AJB dengan IMB tidak ada korelasinya, sebab keduanya merupakan, hal yang berbeda.Penyuluh BPHN Kemenkumhan Febi Ardhianti, S.E.

Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum saudara, tanah hak milik (SHM) yang tidak ada IMB, apakah tanah tersebut dapat dijual?

Menurut hemat kami, antara SHM/AJB dengan IMB tidak ada korelasinya, sebab keduanya merupakan, hal yang berbeda.

SHM dibuat oleh Kementerian Pertanahan sedangkan IMB dilakukan di pemerintah daerah (Bupati/Walikota) berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negri. Apabila IMB tidak dapat diterbitkan, maka kemungkinan tanah tersebut peruntukkannya bukan untuk bangunan, sehingga IMB tidak dapat dikeluarkan atau pun saat membangun tidak meminta izin pemerintah daerah (Bupati/Walikota).

Oleh karena itu, solusinya adalah saudara bisa mempertanyakan hal ini kepada pemerintah kabupaten/kota mengenai alasan mengapa tanah tersebut tidak dapat dikeluarkan IMB-nya. Jika saudara belum mengurus IMB-nya maka saudara dapat mengurus hal tersebut dan saudara akan di kenakan denda.

Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.

Febi Ardhianti, S.E.
Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham

detik's advocate

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 2
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads