Siswa SMP Bakar Sekolah Gegara Dibully, Dede Yusuf Dorong Guru BK Aktif

Siswa SMP Bakar Sekolah Gegara Dibully, Dede Yusuf Dorong Guru BK Aktif

Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 05 Jul 2023 02:14 WIB
Dede Yusuf Macan Effendi
Foto: Dede Yusuf (dok.istimewa)
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf menyoroti bullying yang menjadi pemicu seorang siswa di SMPN 2 Pringsurat, Temangggung, Jawa Tengah membakar sekolah. Dede Yusuf bicara perlunya bimbingan konseling (BK) diaktifkan di tiap sekolah.

"Dulu setahu saya ada yang namanya guru BK seperti bimbingan konseling. Sekarang ini kan tidak terlalu berfungsi. Padahal kan bimbingan konseling ini perlu sekali," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf dalam keterangannya, Selasa (4/7/2023).

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu menyebut peran bimbingan konseling di era keterbukaan informasi seharusnya lebih ditingkatkan. Dede menilai, bimbingan atau pendampingan konseling tak hanya bisa dilakukan oleh guru semata, tapi juga dapat dibantu oleh siswa-siswa yang tertarik dalam bidang psikologi dan telah mendapat pelatihan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu diberikan pelatihan konseling dari psikolog agar memberikan pelatihan dasar kepada siswa-siswa yang tertarik menjadi relawan-relawan konselor," jelasnya.

"Karena anak-anak ini kalau punya masalah nggak mau melaporkan kepada guru, dia maunya ngobrol dengan sesama temannya. Jika diam dan tidak berbicara maka bullying akan terus terjadi, harus ada teman yang diajak bicara," sambung Dede.

ADVERTISEMENT

Dia menilai korban perundungan memiliki sisi traumatis yang memungkinkan adanya tindakan murung atau malah pembalasan yang mungkin di luar nalar manusia. Untuk itu, kata Dede, perundungan harus diantisipasi karena hal ini merupakan permasalahan serius.

"Yang saya lihat anak-anak korban perundungan yang terbebankan. Katakanlah korban itu bisa menjadi trauma, bisa juga akhirnya membalas," ungkapnya.

Dede mengatakan, kejadian bullying atau perundungan kerap terjadi akibat tiga hal. Pertama karena adanya keterbukaan informasi media sosial yang luas sehingga menimbulkan persepsi bahwa melakukan hal tersebut memiliki kesan hebat dan keren.

"Tentunya peran dari pada informasi yang ataupun kita sebut saja media sosial, pemberitaan TV yang cendrung membuat bullying itu menjadi justifikasi sehingga anak-anak melihat kok keren deh kita bisa melakukan bullying kepada orang lain," jelas Dede.

Selanjutnya yang kedua, ialah karena fungsi pengawasan dilakukan oleh dua pihak yakni guru dan orang tua. Menurut Dede, saat ini tidak ada kolaborasi yang tepat antara guru dan orang tua dalam memperhatikan tumbuh kembang anak.

"Kita melihat sekarang hubungan orang tua dengan guru ini semakin kurang terjadi karena berbagai faktor. Seolah-olah kalau orang tua menitipkan anak di sekolah maka itu sudah menjadi tugas sekolah, padahal kan pendidikan karakter dimulai dari rumah," papar Legislator dari Dapil Jawa Barat II ini.

Simak Video: Motif Siswa SMP Temanggung Bakar Sekolah: Di-bully Teman dan Guru

[Gambas:Video 20detik]




Dede menyebut peran orang tua dan guru yang tidak sejalan juga dapat menimbulkan sisi negatif lainnya. Seperti adanya ketidaksepahaman saat anak melakukan kesalahan dan mendapat hukuman dari sekolah.

"Sehingga akhirnya guru pun tidak berani juga melakukan fungsi pengawasan atau memberikan sanksi karena takut kena hak azasi manusia (HAM) atau mungkin diadukan ke pihak yang berwajib," terang Dede.

Sementara itu faktor ketiga terciptanya bullying atau perundungan menurut Dede lantaran saat ini banyak sekolah yang hanya mengedepankan pendidikan ilmu pengetahuan saja. Dede menyatakan, banyak sekolah yang dewasa ini kurang mengedepankan pendidikan karakter.

"Dan yang ketiga tentu kita lihat kurangnya faktor pendidikan karakter dan akhlak. Masih banyak sekolah-sekolah yang hanya mendorong atau menomorsatukan pendidikan kognitif tanpa mendorong pendidikan akhlak," ucapnya.

Di sisi lain, Dede juga berpendapat bahwa hukuman bagi pelaku bullying atau perundungan perlu dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku tersebut.

"Kalau kita berbicara anak-anak di bawah usia remaja, kategorinya adalah anak-anak di bawah 18 tahun maka mereka tentunya sanksinya adalah sanksi yang sifatnya pendidikan," urai Dede.

"Tapi kalau sudah dewasa di atas 18 tahun, kita sebut saja kejadian di kampus-kampus itu sudah masuk jalur hukum. Di situ sudah ada undang-undangnya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Dede mendorong Kemendikbud untuk menyelesaikan faktor-faktor penyebab bullying atau perundungan karena sudah menjadi fenomena mengkhawatirkan, termasuk yang terkait dengan tindakan asusila.

"Ini menjadi perhatian penting dan kami sudah meminta ke Kemendikbud. Dari faktor kurikulum atau pendidikan, bisa kita selesaikan dengan cara memasukkan pendidikan karakter moral kembali di dalam sekolah-sekolah," tutur Dede.

Diberitakan sebelumnya, satu ruangan SMP di Pringsurat, Temanggung, terbakar pada Selasa (27/6) lalu. Berdasarkan hasil rekaman, ternyata terdapat unsur kesengajaan pada peristiwa kebakaran tersebut.

Siswa berinisial SO (14) kemudian ditangkap setelah terekam CCTV dan ia mengakui perbuatannya. SO mengaku nekat membakar ruangan sekolahnya karena mengaku sakit hati diejek teman dan gurunya. Bocah itu mengaku di-bully sekitar setengah tahun terakhir

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads