"Kalau mediasi kita berikan ruang, itu kan masih pada sekolah. Diharapkan peran sekolah juga muncul, dari guru BP-nya silakan, agar ada perbaikan manajemen, sistem di dalamnya. Namun dalam proses perkaranya tetap kita lanjutkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Sementara terkait laporan korban beberapa waktu lalu, Rikwanto mengatakan, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memeriksa teman-teman korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik saat ini masih akan mendalami saksi-saksi pada saat peristiwa bullying itu terjadi. Sebab, saat itu, ada banyak siswa-siswi yang menyaksikan kejadian tersebut. Di samping itu, korban juga tidak terlalu mengenali para saksi karena ia baru masuk ke sekolah tersebut.
"Kita sedang lakukan penelusuran dari keterangan pelapor atau korban, siapa saja di antara mereka yang paling dekat. Perlu pendalaman karena murid baru baru sekolah 7 hari," lanjutnya.
Soal pasal yang akan diterapkan kepada pelaku, Rikwanto mengatakan mereka bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Sifatnya bulying, tapi bisa dikenakan pasal 281 KUHP dan UU perlindungan anak," pungkasnya.
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini