Terdakwa kasus revenge porn, Alwi Husen Maolana, didesak untuk dikeluarkan (drop out/DO) dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Kemendikbud-Ristek menyerahkan kewenangan sanksi kepada Untirta.
Rekomendasi sanksi DO untuk Alwi Husen Maolana sudah dikeluarkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Untirta. Satgas PPKS telah merekomendasikan sanksi berat itu kepada pimpinan Untirta.
Dirjen Dikti Ristek Nizam mengatakan rektor selaku pimpinan universitas mempunyai kewenangan memberikan sanksi.
"Sebetulnya tim Satgas PPKS bisa langsung merekomendasikan ke Rektor dan kewenangan Rektor untuk memberikan sanksi sesuai kesalahan," kata Nizam saat dihubungi, Selasa (4/7/2023).
Dia menjelaskan, berdasarkan aturan, kasus kekerasan seksual ditangani Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud-Ristek dan Pusat Penguatan Karakter (Puspeka).
"Tentang kasus-kasus PPKS, penanganannya oleh Satgas Kementerian di bawah Itjen dan Puspeka. Tidak di Ditjen Diktiristek," kata dia.
Untirta Tunggu Saran Kemendikbud
Desakan agar terdakwa kasus revenge porn, Alwi Husen Maolana, dikeluarkan dari Untirta bermunculan. Satgas PPKS Untirta sejak awal sudah merekomendasikan sanksi berat berupa drop out. Namun pihaknya masih menunggu saran serta masukan dari Kemendikbud-Ristek.
Humas Untirta Veronika Dian Faradisa mengatakan penanganan kasus kekerasan di perguruan tinggi saat ini diatur berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Internal Untirta sendiri sudah merekomendasikan sanksi berat atau pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.
"Kami sudah jelas rekomendasinya kasus (sanksi) berat sesuai Permendikbudristek Nomor 30. Jadi sudah ada kejelasannya untuk rekomendasi kepada pimpinan universitas dan fakultas," kata Veronika, Sabtu (1/7).
Namun Untirta masih menunggu saran dan masukan dari Kemendikbud-Ristek untuk keputusan drop out tersebut. Sehingga keputusan baru akan disampaikan pekan depan.
"Saran lain dari Kementerian akan disampaikan kepada pimpinan pada Senin (pekan depan)," jelasnya.
Rekomendasi sanksi administrasi berat ini sebagaimana Pasal 14 ayat 4 huruf a. Ini sesuai dengan rekomendasi Satgas PPKS yang melakukan rapat anggota Satgas pada Senin (26/6) lalu.
"Tindak lanjutnya menyampaikan rekomendasi sanksi administrasi berat terhadap terlapor kepada Rektor," ujarnya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(jbr/jbr)