Polisi kembali menyerahkan kepada jaksa berkas perkara Dedy Angga (33), tersangka kasus mutilasi terhadap korban R (45), yang mayatnya dibuang di Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat ini berkas tengah diteliti jaksa.
"Berkas baru dikirim dari Polres, masih diteliti," kata Kasi Intel (Kejaksaan Negeri) Kejari Kabupaten Bogor Faisal Bustami Makki kepada detikcom, Selasa (4/7/2023).
Jaksa akan memeriksa berkas tersebut selama tujuh hari untuk melihat apakah petunjuk dari jaksa sudah terpenuhi atau belum. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan.
"Nanti kita teliti tujuh hari ke depan apakah petunjuk dari jaksa sudah dipenuhi atau belum. Perkembangan di-update," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bogor mengembalikan berkas Dedy Angga (33), tersangka kasus mutilasi terhadap korban R (45), yang mayatnya dibuang di Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengembalian berkas kepada pihak kepolisian itu dilakukan atas petunjuk jaksa.
"Lagi 18-19, masih ada petunjuk dari jaksanya," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor Faisal Bustami Makki kepada detikcom, Rabu (7/6).
Berkas dikembalikan karena masih perlu ada yang dilengkapi sebelum ke tahap 2. Saat ini, kejaksaan masih menunggu berkas yang telah dilengkapi.
"Iya (perlu dilengkapi)," ujarnya.
Akibat perbuatan sadisnya itu, DA dikenai pasal berlapis Pasal 338 dan/atau 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Dia terancam dipenjara seumur hidup atau hukuman mati.
Alasan Buang Mayat di Bogor
Sebelumnya, kasus mutilasi yang dilakukan Dedy terungkap setelah ditemukannya potongan tubuh R di kawasan Tenjo, Kabupaten Bogor. Dedy membuang mayat korban jauh dari TKP pembunuhan.
"Karena tidak jauh dari TKP eksekusi, dan daerahnya sepi pada malam hari," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro saat dihubungi, Senin (20/3).
Polisi mengatakan Dedy membuang mayat R di Tenjo untuk mempersulit polisi mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Simak duduk perkara kasus ini di halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: Heboh Mayat Termutilasi Setengah Badan Tanpa Kaki-Tangan di Sidoarjo
(rdh/jbr)