Kasus mutilasi yang dilakukan Dedy Angga (33) kepada R (45), yang mayatnya dibuang di Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru. Polisi akan menggelar rekonstruksi bersama jaksa penuntut umum (JPU).
"Kita akan melaksanakan rekonstruksi dulu dengan JPU," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (1/4/2023).
Kemudian, setelah berkas perkara selesai, akan segera dilimpahkan ke JPU. "Setelah itu jika berkas sudah selesai, kami akan segera limpahkan ke JPU," imbuh Giro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum dipastikan kapan rekonstruksi akan digelar. Namun rencananya rekonstruksi akan digelar dilakukan pekan depan.
"Rencananya minggu depan," terangnya.
Diketahui, Dedy membunuh lalu memutilasi R menjadi empat bagian, yaitu badan menyatu dengan tangan, kepala, dan dua kaki R. Dedy melakukan aksi kejinya itu di apartemen R yang berada di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Alasan Buang Mayat di Bogor
Sebelumnya, polisi mengungkap alasan Dedy Angga (33) membuang potongan tubuh R (45) di kawasan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal itu dilakukan Dedy karena lokasinya tidak jauh dari lokasi pembunuhan dan terbilang sepi pada malam hari.
"Karena tidak jauh dari TKP eksekusi dan daerahnya sepi pada malam hari," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro saat dihubungi, Senin (20/3).
Giro, sapaan akrabnya, juga mengungkap alasan lainnya Dedy membuang mayat R di Tenjo. Hal itu dilakukan untuk mempersulit polisi mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
"Betul, memudahkan dia membuang mayat dalam rangka mempersulit polisi mengungkap perkara ini," terangnya.
Lihat juga Video: Mutilasi Keji di Sleman: Tubuh Dipotong 3 Besar, 62 Bagian Kecil