Polisi kembali menyerahkan kepada jaksa berkas perkara Dedy Angga (33), tersangka kasus mutilasi terhadap korban R (45), yang mayatnya dibuang di Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat ini berkas tengah diteliti jaksa.
"Berkas baru dikirim dari Polres, masih diteliti," kata Kasi Intel (Kejaksaan Negeri) Kejari Kabupaten Bogor Faisal Bustami Makki kepada detikcom, Selasa (4/7/2023).
Jaksa akan memeriksa berkas tersebut selama tujuh hari untuk melihat apakah petunjuk dari jaksa sudah terpenuhi atau belum. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita teliti tujuh hari ke depan apakah petunjuk dari jaksa sudah dipenuhi atau belum. Perkembangan di-update," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bogor mengembalikan berkas Dedy Angga (33), tersangka kasus mutilasi terhadap korban R (45), yang mayatnya dibuang di Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengembalian berkas kepada pihak kepolisian itu dilakukan atas petunjuk jaksa.
"Lagi 18-19, masih ada petunjuk dari jaksanya," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor Faisal Bustami Makki kepada detikcom, Rabu (7/6).
Berkas dikembalikan karena masih perlu ada yang dilengkapi sebelum ke tahap 2. Saat ini, kejaksaan masih menunggu berkas yang telah dilengkapi.
"Iya (perlu dilengkapi)," ujarnya.
Akibat perbuatan sadisnya itu, DA dikenai pasal berlapis Pasal 338 dan/atau 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Dia terancam dipenjara seumur hidup atau hukuman mati.
Alasan Buang Mayat di Bogor
Sebelumnya, kasus mutilasi yang dilakukan Dedy terungkap setelah ditemukannya potongan tubuh R di kawasan Tenjo, Kabupaten Bogor. Dedy membuang mayat korban jauh dari TKP pembunuhan.
"Karena tidak jauh dari TKP eksekusi, dan daerahnya sepi pada malam hari," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro saat dihubungi, Senin (20/3).
Polisi mengatakan Dedy membuang mayat R di Tenjo untuk mempersulit polisi mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Simak duduk perkara kasus ini di halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: Heboh Mayat Termutilasi Setengah Badan Tanpa Kaki-Tangan di Sidoarjo
Duduk Perkara
Dedy memutilasi tubuh R menjadi empat bagian, kemudian memisahkan kedua kaki dan kepala dari badan R, sementara kedua tangan R masih menyatu dengan badan.
Aksi mutilasi ini dilakukan Dedy apartemen yang dihuni R di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, setelah menusuk leher R. Keduanya saling mengenal karena R berlangganan taksi online pada Dedy.
Polisi mengatakan R adalah seorang penerjemah bahasa Mandarin. Sedangkan Dedy adalah driver taksi online. Dedy ditangkap di Yogya pada Jumat (17/3) atau dua hari setelah membunuh R.
Pembunuhan ini diawali pertengkaran antara pelaku dan korban. Pelaku berdalih kesal lantaran diminta korban melakukan 'hand job'.
"Motif sementara yang kami peroleh dari keterangan Tersangka, dia bertengkar karena diminta melakukan 'hand job' oleh si korban. Namun kemudian kami masih melakukan pendalaman," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Sabtu (18/3).
Iman juga mengatakan akan mendalami apakah keduanya merupakan pasangan sesama jenis atau tidak. Dia akan melibatkan ahli psikologi untuk mendalami itu.
Dedy dan R sudah saling mengenal beberapa bulan lalu dan hidup bersama selama 4 bulan di apartemen yang sama di wilayah Cisauk. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, di antaranya dua gunting, pisau, rokok, tisu magic, dan kondom.