KY Dalami Laporan terhadap Hakim PN Jakpus soal Putusan Nikah Beda Agama

Silvia Ng - detikNews
Senin, 03 Jul 2023 17:01 WIB
Gedung Komisi Yudisial atau KY (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Komisi Yudisial (KY) telah resmi menerima laporan terhadap hakim PN Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait putusan yang mengizinkan pernikahan beda agama. Laporan itu diterima dari Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI).

"Iya, tadi siang ada masyarakat yang mengajukan laporan kepada KY," kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Miko mengatakan pihaknya akan memverifikasi laporan tersebut. Laporan ini, kata Miko, masih dalam tahap sangat awal.

"Tahapan pertama adalah memverifikasi kelengkapan formil maupun materiil dari laporan ini. Di sini dulu tahapannya, tahap awal sekali," ungkapnya.

PB SEMMI sebelumnya melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ke Komisi Yudisial (KY). Hakim PN Jakpus dilaporkan ke KY buntut putusan yang mengizinkan pernikahan beda agama.

"Kami dari PB SEMMI hari ini mendatangi Komisi Yudisial melaporkan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim Bintang AL, terkait nomor perkara 155 yang telah diputus atau ditetapkan, yakni pernikahan atau perkawinan diizinkan di Indonesia," ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Semmi, Gurun Arisastra, kepada wartawan di kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (3/7) tadi.

Gurun juga menunjukkan tanda terima laporan terhadap hakim PN Jakpus oleh KY. Gurun menilai putusan hakim itu bertentangan dengan sila pertama Pancasila.

"Oleh sebab itu, kami laporkan ke Komisi Yudisial karena menurut hemat kami keputusan atau penetapan itu bertentangan dengan Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, lalu bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945, lalu bertentangan pula dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2," katanya.

"Yang di mana Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya Pancasila, bahwa berangkat kepada ajaran masing-masing agama. Agama Islam mensyaratkan seseorang menikah dengan orang lain, pasangannya, yang di mana itu harus sesama Islam.

"Artinya merujuk pada Pancasila, seharusnya putusan itu harus melihat kepada ajaran Islam," sambung dia.

Dia juga mengungkit soal fatwa MUI yang mengharamkan nikah beda agama bagi umat Islam. Dia menyebut hakim PN Jakpus telah melakukan pelanggaran etik dan perilaku.

"Begitu juga dengan UUD 1945 Pasal 29 terkait bahwa berdasarkan peribadatan atau ajaran agama masing-masing itu sendiri. Nah artinya putusan penetapan agama bukan hanya bertentangan kepada konstitusi, tapi bertentangan dengan Pancasila, bahkan pada tahun 2005 MUI mengeluarkan fatwa bahwa menikah beda agama itu adalah haram dan tidak sah," ujarnya.

"Maka atas dasar itu, kami melaporkan karena diduga Hakim Bintang AL melakukan sebuah perbuatan pelanggaran terhadap lahirnya putusan itu dan kode etik perilaku, yang dimana seharusnya dalam putusan itu harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang menjadi landasan tertinggi dalam negara Republik Indonesia," imbuhnya.

Gurun mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan Komisi VIII DPR RI dan MUI. Dia berharap pernikahan beda agama tidak terus terjadi.

"Setelah ini kami juga akan koordinasi kepada pihak-pihak terkait, baik itu Komisi VIII DPR RI yang membidangi keagamaan, lalu juga Majelis Ulama Indonesia bahwa hal ini juga harus menjadi perhatian, urgensi dimana kami tidak ingin bahwa selanjutnya pernikahan beda agama ini akan ada terus," ungkap Gurun.

"Oleh sebab itu, kami berharap KY dapat memeriksa laporan kami dan dapat menghasilkan yang terbaik bagi keadilan dan bangsa dan rakyat ini sesuai konstitusi dan Pancasila yang menjadi landasan kita semua," lanjutnya.

Lihat juga Video 'Tok! MK Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama':






(dnu/dnu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork