PN Jakpus Izinkan Nikah Beda Agama, SEMMI: Bertentangan dengan Konstitusi!

Suara Mahasiswa

PN Jakpus Izinkan Nikah Beda Agama, SEMMI: Bertentangan dengan Konstitusi!

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 26 Jun 2023 10:50 WIB
Direktur Eksekutif LBH PB SEMMI Gurun Arisastra (Karin-detikcom)
Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI Gurun Arisastra (Karin-detikcom).
Jakarta -

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) mengkiritik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengizinkan nikah beda agama. Menurutnya, putusan itu tak sesuai konstitusi.

"Jika pengadilan mengabulkan permohonan beda agama, keliru itu karena bertentangan dengan konstitusi," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM SEMMI, Gurun Arisastra, dalam keterangannya, Senin (26/6/2023)

Menurut Gurun, MK menolak gugatan nikah beda agama. Sehingga, aneh jika ada pengadilan yang mengizinkan pernikahan beda agama tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Januari tahun 2023 Mahkamah Konstitusi menolak gugatan E Ramos Petege terkait nikah beda agama, ini Mahkamah Konstitusi loh, pengawal UUD 1945 saja menolak mengabulkan gugatan beda agama. Ini artinya secara konstitusi tidak merestui nikah beda agama," kata Gurun.

Gurun mengatakan Undang-Undang Dasar 1945 ayat 1 menyatakan Negara berdasar Ketuhanan yang Maha Esa, dan Ayat 2 menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu. Menurut Gurun, hal ini menegaskan bahwa setiap pernikahan didasarkan pada setiap ajaran masing-masing agama.

ADVERTISEMENT

"Tidak bisa itu menikah beda agama, harus memilih pada satu agama, setiap ajaran agama masing masing tentu ada syaratnya, agama Islam mensyaratkan pasangannya harus sesama Islam." Ujar Gurun

"Tidak bisa itu misalnya nikah hari ini prosesnya secara Islam, lalu besok prosesnya secara kristen, kan nggak bisa begitu. Maka harus memilih dilakukan dengan ajaran agama yang mana, artinya tidak bisa dilangsungkan beda agama, salah satu pihak harus keluar dari agamanya dan ikut agama pasangannya," ujar Gurun.

Gurun menambahkan pernikahan harus dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Pernikahan beda agama bertentangan dengan Undang-Undang tersebut.

"Undang-undang menyatakan sah apabila berdasarkan ajaran setiap agama, artinya misal agama Islam mensyaratkan menikah pasangan harus sesama Islam. Maka tidak bisa menikah beda agama dan tidak sah," Ujar Gurun

Gurun menegaskan organisasinya akan melaporkan putusan ini kepada Komisi Yudisial dan instansi terkait.

"Kami akan laporkan ini ke KY sebagai lembaga pengawasan hakim, putusan ini berpotensi menciderai konstitusi dan melebihi batas kewenangan, karena memutus di luar ajaran agama." tutup Gurun.

Simak juga 'Kandas Gugatan Pernikahan Beda Agama di Tangan MK':

[Gambas:Video 20detik]



(aik/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads