SEMMI Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY gegara Putusan Izinkan Nikah Beda Agama

SEMMI Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY gegara Putusan Izinkan Nikah Beda Agama

Silvia Ng - detikNews
Senin, 03 Jul 2023 15:38 WIB
SEMMI Laporkan hakim PN Jakpus ke KY (Silvia-detikcom)
SEMMI Laporkan hakim PN Jakpus ke KY (Silvia/detikcom)
Jakarta -

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ke Komisi Yudisial (KY). Hakim PN Jakpus dilaporkan ke KY buntut putusan yang mengizinkan pernikahan beda agama.

"Kami dari PB SEMMI hari ini mendatangi Komisi Yudisial melaporkan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim Bintang AL, terkait nomor perkara 155 yang telah diputus atau ditetapkan, yakni pernikahan atau perkawinan diizinkan di Indonesia," ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Semmi, Gurun Arisastra, kepada wartawan di kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).

Gurun juga menunjukkan tanda terima laporan terhadap hakim PN Jakpus oleh KY. Gurun menilai putusan hakim itu bertentangan dengan sila pertama Pancasila.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh sebab itu, kami laporkan ke Komisi Yudisial karena menurut hemat kami keputusan atau penetapan itu bertentangan dengan Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, lalu bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945, lalu bertentangan pula dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2," katanya.

"Yang di mana Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya Pancasila, bahwa berangkat kepada ajaran masing-masing agama. Agama Islam mensyaratkan seseorang menikah dengan orang lain, pasangannya, yang di mana itu harus sesama Islam. Artinya merujuk pada Pancasila, seharusnya putusan itu harus melihat kepada ajaran Islam," sambung dia.

ADVERTISEMENT

Dia juga mengungkit soal fatwa MUI yang mengharamkan nikah beda agama bagi umat Islam. Dia menyebut hakim PN Jakpus telah melakukan pelanggaran etik dan perilaku.

"Begitu juga dengan UUD 1945 Pasal 29 terkait bahwa berdasarkan peribadatan atau ajaran agama masing-masing itu sendiri. Nah artinya putusan penetapan agama bukan hanya bertentangan kepada konstitusi, tapi bertentangan dengan Pancasila, bahkan pada tahun 2005 MUI mengeluarkan fatwa bahwa menikah beda agama itu adalah haram dan tidak sah," ujarnya.

"Maka atas dasar itu, kami melaporkan karena diduga Hakim Bintang AL melakukan sebuah perbuatan pelanggaran terhadap lahirnya putusan itu dan kode etik perilaku, yang dimana seharusnya dalam putusan itu harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang menjadi landasan tertinggi dalam negara Republik Indonesia," imbuhnya.

Gurun mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan Komisi VIII DPR RI dan MUI. Dia berharap pernikahan beda agama tidak terus terjadi.

"Setelah ini kami juga akan koordinasi kepada pihak-pihak terkait, baik itu Komisi VIII DPR RI yang membidangi keagamaan, lalu juga Majelis Ulama Indonesia bahwa hal ini juga harus menjadi perhatian, urgensi dimana kami tidak ingin bahwa selanjutnya pernikahan beda agama ini akan ada terus," ungkap Gurun.

"Oleh sebab itu, kami berharap KY dapat memeriksa laporan kami dan dapat menghasilkan yang terbaik bagi keadilan dan bangsa dan rakyat ini sesuai konstitusi dan Pancasila yang menjadi landasan kita semua," lanjutnya.

detikcom sudah berupaya menghubungi KY terkait pelaporan ini, tapi belum ada respons.

Lihat juga Video 'Tok! MK Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

PN Jakpus Izinkan Pernikahan Beda Agama

Sebelumnya, PN Jakpus mengizinkan pernikahan beda agama di antara dua pasangan kekasih Islam dan Kristen. Selain berdasarkan UU Adminduk, penetapan yang diketok hakim Bintang AL mendasarkan alasan sosiologis, yaitu keberagaman masyarakat.

"Heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang," ucap hakim Bintang AL dari pertimbangan penetapannya sebagaimana dikutip detikcom, Minggu (25/6/2023).

Disebutkan bahwa calon mempelai laki-laki, JEA, adalah seorang Kristen dan calon mempelai wanita, SW, adalah seorang muslimah. Keduanya sudah berpacaran selama 10 tahun hingga meyakinkan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Keduanya menikah di sebuah gereja di Pamulang yang dihadiri orang tua kedua mempelai. Namun, saat hendak didaftarkan ke negara lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat, mereka ditolak karena perbedaan agama. Oleh sebab itu, keduanya mengajukan permohonan ke PN Jakpus untuk diizinkan dan dikabulkan.

"Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakpus," demikian putus hakim tunggal Bintang AL.

Hakim Bintang AL menyatakan putusan itu sesuai Pasal 35 huruf a UU 23/2006 tentang Adminduk. Juga berdasarkan putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi tentang izin perkawinan beda agama.

"Bahwa dengan demikian pula Pengadilan berpendapat bahwa perkawinan antar agama secara objektif sosiologis adalah wajar dan sangat memungkinkan terjadi, mengingat letak geografis Indonesia, heterogenitas penduduk Indonesia, dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang," ucap hakim Bintang AL.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads