Belum Usai Urusan Masriah Penyiram Tinja, Digugat Rp 1 M Usai Bebas Penjara

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Senin, 03 Jul 2023 10:01 WIB
Jakarta -

Masalah Masriah penyiram tinja belum selesai. Masriah kini digugat Rp 1 miliar usai bebas dari penjara.

Wiwik, tetangga Masriah yang disiram tinja berencana mengajukan gugatan secara perdata. Dia akan menggugat Masriah Rp 1 miliar.

Kuasa hukum keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra mengatakan dalam gugatan itu pihaknya akan menuntut ganti rugi secara imateriel senilai Rp 1 miliar dan materiel senilai Rp 130 juta. Tuntutan ganti rugi itu terhitung mulai 2016 sampai 2023.

"Rencananya Bu Wiwik akan mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi. Gugatan perdata itu Rp 1 miliar imateriel dan Rp 130 juta materiel. Kerugian ini terhitung mulai tahun 2016 sampai Bulan Mei 2023," kata Dimas melalui telepon selulernya, seperti dikutip detikJatim, Minggu (2/7/2023).

Dimas menerangkan gugatan akan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, pada Rabu (5/7) lusa. Tuntutannya sesuai dengan kerugian yang timbul akibat teror penyiraman air kencing dan tinja, antara lain biaya pengecatan, biaya ganti pagar dan penggantian biaya membeli pembersih lantai.

"Dalam penyerahan gugatan nanti akan didampingi oleh pihak penggugat. Gugatan itu diajukan oleh 3 orang yaitu Nur Mas'ud, Bu Wiwik dan Bu Wike (anak bu Wiwik)," imbuh Dimas.

Adapun menantu Wiwik, Nur Mas'ud sebagai pelapor kasus penyiraman air kencing dan tinja membenarkan keluarganya mengajukan gugatan perdata terhadap Masriah. Nur Mas'ud menjelaskan pihaknya sudah meneken berkas-berkas yang disiapkan kuasa hukumnya untuk pengajuan gugatan.

"Keluarga kami sudah sepakat, setelah Masriah bebas, kami akan menuntut dia secara perdata," kata Nur Mas'ud.

Untuk diketahui, Masriah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.

Masriah dijebloskan ke bui usai meneror tetangganya bernama Wiwik dengan menyiram air kencing dan tinja. Teror itu terjadi di Desa Jogosatru, Sukodono sejak 2017.

Baca selengkapnya di sini.




(idn/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork