Masriah, emak-emak Sidoarjo penyiram air kencing dan tinja, digugat perdata oleh tetangga yang menjadi korban. Tetangga bernama Wiwik mengaku melayangkan gugatan itu karena tidak mau diremehkan oleh Masriah.
Dilansir detikJatim, Minggu (2/7/2023), Nur Mas'ud, menantu Wiwik, mengatakan pihaknya melayangkan gugatan ratusan juta rupiah kepada Masriah. Dia menyebut hal tu dilakukan agar keluarganya tidak diremehkan Masriah.
"Nilainya sekitar ratusan juta, itu kami lakukan agar Masriah jera. Supaya di kemudian hari keluarga kami tidak diremehkan lagi oleh Masriah," kata Nur Mas'ud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nur Mas'ud mengatakan pihak keluarga sudah sepakat menuntut Masriah secara perdata. Nur Mas'ud menyebut sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk menyiapkan berkas tuntutan.
"Keluarga kami sudah sepakat, setelah Masriah bebas kami akan menuntut dia secara perdata," ujarnya.
Terpisah, kuasa hukum keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra W, mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan gugatan perdata atas kasus penyiraman air kencing dan tinja yang telah dilakukan Masriah selama 6 tahun sejak 2017.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga 'Masriah Penyiram Tinja Bebas dari Penjara':