Pengacara Korban: Terdakwa Revenge Porn Anak Mantan Pejabat Pandeglang

Pengacara Korban: Terdakwa Revenge Porn Anak Mantan Pejabat Pandeglang

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 29 Jun 2023 08:22 WIB
Poster
Ilustrasi revenge porn (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Pandeglang -

Media sosial dihebohkan dengan kasus revenge porn yang dilakukan terdakwa Alwi Husen Maolana kepada seorang mahasiswi inisial IAK. Pengacara korban, Rizki Arifianto, menyebut Alwi merupakan anak dari mantan pejabat di Pemkab Pandeglang.

"Iya betul, mantan kadis (lingkungan hidup)," ujar Rizki kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).

Penelusuran detikcom, tampak cuitan lama dari akun Twitter Pemkab Pandeglang @kominfopdglng pada 18 Maret 2018 dibanjiri komentar netizen. Cuitan tersebut mengenai kabar mantan pejabat Pandeglang yang meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Narasi yang beredar, terdakwa Alwi merupakan anak dari pejabat tersebut. Netizen membanjiri cuitan itu dengan komentar satir. Beberapa di antaranya menghujat Alwi.

"Kalau muka dan namanya saya juga kurang tahu (ayah Alwi)," tutur Rizki. Pernyataan Rizki ini merujuk pada foto yang diupload akun @kominfopdglng pada 18 Maret 2018.

ADVERTISEMENT

Rizki menyebut dalam waktu dekat pihak korban bakal melaporkan kasus pemerkosaan ke polisi. Mereka bakal melapor usai putusan persidangan.

"Iya betul (akan melapor soal kasus pemerkosaan) untuk waktunya kita kuasa hukum dan keluarga akan membicarakannya setelah putusan yang Insyaallah akan dilaksanakan tanggal 11 Juni 2023," tambah Rizki.

Meski begitu, pihaknya belum bisa memutuskan apakah akan melapor ke Polda Banten atau Polres Pandeglang. "Itu juga masih kita diskusikan, mengingat kan secara tempat tinggal di Pandeglang, cuman karena awal kita melapor ke siber polda dan semua bukti sudah diserahkan," jelasnya.

Rizki memastikan sejak kasus ini viral di Twitter, tidak ada intimidasi kepada korban. "Alhamdulillah sejauh ini sih tidak ada intimidasi dari pihak terdakwa," lanjut Rizki.

Korban Diperkosa 3 Kali

Rizki menuturkan korban sudah diperkosa berkali-kali. "Kurang lebih 3 kali," tuturnya.

"Kalau soal kondisi pisikis pihak keluarga yang lebih tahu, cuman memang sudah ada perkembangan dan membaik menurut kaka korban, tapi untuk lebih jelasnya silakan tanya keluarga korban," jelasnya.

Dituntut 6 Tahun Penjara

Sebelumnya, terdakwa Alwi di kasus revenge porn dituntut 6 tahun penjara. Ia juga dituntut dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.

JPU menilai bahwa terdakwa bersalah sebagaimana Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE. Korban mengalami trauma akibat perbuatan terdakwa sehingga hal itu memberatkan terdakwa.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IAK merasa terancam, ketakutan dan merasa malu karena video yang dikirimkan melalui DM sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman saksi. Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IAK mengalami gejala gangguan kecemasan dan stress pasca-trauma," kata Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan sebagaimana tuntutan yang dibacakan JPU Mario Nicolas di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Selasa (27/6) kemarin.

Lihat juga Video 'Heboh Korban Perkosaan Dipersulit di Pengadilan, Kajati Banten Buka Suara':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads