Terdakwa revenge porn, Alwi Husen Maolana, dituntut 6 tahun penjara dengan pasal berlapis UU ITE. Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa itu adalah tuntutan maksimal.
"Tuntutan maksimal, jaksa penuntut umum menuntut maksimal," kata Didik saat dihubungi di Serang, Rabu (28/6/2023).
Tuntutan itu mencerminkan bahwa tidak ada ampun untuk pelaku predator seksual. Kasus seperti ini agar tidak terulang di kemudian hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada ampun pada para predator, supaya kasus begini harus maksimal," ujarnya.
"Dan memang perintahkan untuk menuntut maksimal, intinya apresiasi jaksa karena menuntut maksimal," lanjut dia.
Sebelumnya, terdakwa Alwi di kasus revenge porn dituntut 6 tahun penjara. Ia juga dituntut dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.
JPU menilai bahwa terdakwa bersalah sebagaimana Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE. Korban mengalami trauma akibat perbuatan terdakwa sehingga hal itu memberatkan terdakwa.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IAK merasa terancam, ketakutan dan merasa malu karena video yang dikirimkan melalui DM sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman saksi. Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IAK mengalami gejala gangguan kecemasan dan stress pasca-trauma," kata Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan sebagaimana tuntutan yang dibacakan JPU Mario Nicolas di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Selasa (27/6) kemarin.
Simak Video 'Heboh Korban Perkosaan Dipersulit di Pengadilan, Kajati Banten Buka Suara':