Pro Kontra Parpol soal Jabatan Ketum Digugat 2 Periode Saja

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 28 Jun 2023 07:34 WIB
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/kuppa_rock)
Jakarta -

Partai-partai politik menanggapi gugatan yang diajukan warga Nias Eliadi Hulu dan Saiful Salim soal Undang-Undang Partai Politik terkait masa jabatan ketua umum parpol ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah parpol mendukung gugatan, tapi tak sedikit juga parpol yang tidak sependapat.

Pasal yang digugat keduanya yakni Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi:

Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.

Mereka meminta pasal tersebut diubah menjadi:

Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

"Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapa pun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya," ujar keduanya dalam berkas permohonan yang dilansir website MK, Minggu (25/6).

Sejumlah partai pun merespons gugatan itu. Beberapa parpol sependapat adanya pembatasan, beberapa lainnya menganggap gugatan tersebut aneh.

Simak tanggapan parpol-parpol soal gugatan tersebut di halaman berikutnya.




(maa/maa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork