Pengacara tenaga ahli pada Hudev UI Yohan Suryanto, Benny Dhaga, menyatakan bakal mengajukan eksepsi atas dakwaan terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo terhadap kliennya. Sebab, Benny mengatakan kliennya tidak bersalah. Menurut dia, kliennya hanya 'cuci piring' di kasus tersebut.
"Kalau kita mendengar dakwaan tadi ada 2 dakwaan, satu dakwaan primer dan satu subsider. Dua dakwaan itu sama sekali tidak menyentuh pokok persoalan di mana klien kami Pak Yohan disebut sebagai orang yang membuat kajian bersifat fiktif itu tidak disebutkan di sana," kata Benny di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
"Tetapi, di dalam dakwaan itu, terperinci jelas dan terang disebutkan di sana bahwa siapa yang menandatangani SK itu dari pihak Hudev UI sehingga kami pun menjadi keberatan dan mempertanyakan kepada teman-teman, rekan-rekan di Kejagung posisi Hudev UI itu seperti apa karena di dalam keterangan tadi diberikan di sana saat pembacaan dakwaan itu tidak disebutkan secara spesifikasi apa peran Pak Yohan, hanya disebutkan terkait penerimaan uang sebesar Rp 400 juta," sambungnya.
Benny mengatakan, dalam dakwaan, jaksa menyebutkan terdakwa Yohan menerima uang Rp 400 juta, tetapi melalui Hudev UI, bukan melalui Bhakti Kominfo. Ia menganalogikan kliennya hanya seperti cuci piring, yaitu orang lain yang bertindak kotor, tetapi kliennya yang mencuci piring.
"Pertanyaannya adalah jaksa pada saat menyusun dakwaan baik sifatnya primer atau dakwaan subsider kenapa tidak dimasukkan di situ bahwa pemberian uang sesuai dengan SK itu adalah yang diberi dari Bakti Kominfo kepada Hudev. Harusnya kalau misalnya itu didakwakan kepada Pak Yohan, aliran uang diterima klien saya oleh terdakwa Pak Yohan Suryanto faktanya itu tidak terjadi," ujarnya.
"Sehingga dari dakwaan yang dibacakan tadi, buat kami itu dakwaan sumir, dakwaan abu-abu dan sudah tepat kami buat keputusan untuk melakukan eksepsi. Itu pendapat kami," sambungnya.
Selain itu, Benny mengaku akan mengajukan eksepsi. Sebab, menurutnya, dakwaan jaksa penuntut umum adalah dakwaan kabur, dakwaan tidak tepat, tidak sesuai, error in personal.
"Karena siapa yang menerima uang, siapa yang melakukan penandatanganan kerja sama, SK, kontrak lalu kepada siapa itu yang bertanggung jawab SK," katanya.
"Pertanyaannya, kalau bahasa-bahasa yang paling simpel adalah terdakwa Yohan Suryanto ini hanya seperti orang yang mencuci piring, tapi ada yang makan, tapi Pak Yohan yang cuci piring. Nah ini yang harus kami urai, dan kami akan jelaskan pada saat eksepsi nanti di nota keberatan kami," ujarnya.
(yld/zap)