Pengacara Bantah Terdakwa Yohan Terima Uang: Cuma 'Cuci Piring' di Kasus BTS

Pengacara Bantah Terdakwa Yohan Terima Uang: Cuma 'Cuci Piring' di Kasus BTS

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 27 Jun 2023 15:49 WIB
Benny Dhaga
Pengacara Yohan, Benny Dhaga (Yulida/detikcom)


Dakwaan Yohan

Sebelumnya Yohan didakwa bersama sama dengan Menkominfo nonaktif Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Yohan disebut menerima uang sebesar Rp 400 juta di dalam dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terdakwa Yohan Suryanto sebesar Rp 453.600.800," kata jaksa.

Dalam kasus ini, terdakwa Yohan Suryanto diminta oleh Anang Achmad Latif untuk bertindak sebagai tenaga ahli pada Bakti. Selanjutnya, terdakwa Yohan Suryanto menggunakan Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) sebagai Lembaga Konsultan dalam Pekerjaan Penyusunan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 secara tidak sah karena tanpa melalui proses pemilihan jasa konsultan.

ADVERTISEMENT

Jaksa menyebutkan Yohan Suryanto telah melakukan rekayasa dalam penyusunan Kajian Teknis Sementara Pendukung Lastmile Projet tahun 2021 antara lain Owner Estimate (OE) untuk proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung pada 2021 sampai 2022, yang disusun berdasarkan data yang tidak valid tanpa disertai kajian yang mendalam antara lain dengan tidak melakukan survei harga pasar, yang selanjutnya pada 7 Oktober 2020 Elvanno Hatorangan selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) menyampaikan harga perkiraan sendiri (HPS) dengan menggunakan Hasil Kajian Teknis Sementara Pendukung Lastmile Project 2021, sedangkan Hasil Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 yang dibuat oleh Hudev UI baru terbit pada Desember 2020 (backdate).

Jaksa mengatakan terdakwa Yohan Suryanto dengan cara manipulatif telah memasukkan daftar nama tenaga ahli yang dilampirkan dalam dokumen kerangka acuan kerja (KAK) pada Pekerjaan Penyusunan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 tanpa sepengetahuan para tenaga ahli yang namanya dicantumkan tersebut, dengan tujuan memenuhi persyaratan administrasi secara proforma (formalitas) bagi terdakwa Yohan Suryanto agar dapat melaksanakan pekerjaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 pada Bakti.

Jaksa menambahkan, terdakwa Yohan Suryanto, selain bertindak sebagai tenaga ahli yang menyusun Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021, pada kenyataannya menjabat Direktur PT Rambinet Digital Network selaku subkontraktor melalui konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) pada paket 4 dan paket 5 dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung pada 2021 sampai 2022 percepatan program pembangunan BTS 4G di 7.904 desa/kelurahan 3T (terluar, terdepan, tertinggal).

"Terdakwa Yohan Suryanto baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan Anang Achmad Latif, Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali dalam proses pengadaan proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, paket 2, paket 3, paket 4, dan paket 5 pada Bakti Kominfo RI telah melakukan pertemuan-pertemuan dengan calon kontraktor dan subkontraktor secara tidak sah dalam rangka menentukan pelaksana pekerjaan sebelum diumumkannya lelang untuk pengadaan proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Bakti Kominfo RI tersebut," katanya.


(yld/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads