Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi pelapor di kasus dugaan penistaan agama oleh Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. Tiga saksi dari pihak pelapor diperiksa hari ini.
"Sedang kita undang untuk klarifikasi dalam rangka penyelidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Selasa (27/6/2023).
Dihubungi terpisah, pelapor, yaitu Ketua DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung, membenarkan pihaknya dimintai keterangan oleh penyidik. Ihsan menyebutkan ketiga rekannya diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Tiga orang. (Diperiksa) Di Kamneg (bagian Keamanan Negara Dittipidum Bareskrim Polri)," katanya saat dihubungi.
Sebelumnya diberitakan, DPP FAPP melaporkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Ihsan Tanjung melaporkan Panji Gumilang atas dugaan penodaan agama Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 156 huruf a KUHP. Ihsan Tanjung mengatakan Panji Gumilang mengajarkan ajaran agama Islam yang sesat.
Hal itu, menurut Ihsan, juga diperkuat dengan surat keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Saya pikir cukup jelas ya kemarin MUI mengeluarkan surat keputusan bahwa terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang itu adalah sesat, sesuai keputusan MUI," ujar Ihsan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/6).
Simak Video 'Ken Setiawan Laporkan Panji Gumilang Ke Bareskrim':
(aud/aud)