Anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry akhirnya menyerahkan diri setelah lama tak masuk dinas dan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Bripka Andry kini ditempatkan di tempat khusus (patsus).
"Bripka Andry telah dilakukan penempatan khusus selama 21 hari di Polda Riau. Ini berdasarkan keputusan sidang disiplin di Sat Brimob," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya di Polda Riau, dilansir detikSumut, Selasa (27/6/2023).
Nandang menyebut Bripka Andry dipatsus karena telah menjalani sidang disiplin. Terhitung Bripka Andry tak masuk dinas selama 68 hari kerja.
"Alasan tak hadir karena Bripka Andry tak terima dengan mutasi yang dikeluarkan Brimob. Sehingga terhitung sampai hari ini sudah 68 hari tidak masuk dan setelah ini akan sidang disiplin lainnya," katanya.
Selanjutnya, Nandang mengungkap bahwa Bripka Andry pergi ke Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut) saat ditetapkan sebagai DPO. Di sana, Bripka Andry berkunjung ke rumah keluarganya yang meninggal dunia.
"Dia datang sendiri. Memang sejak Bripka Andry tidak masuk ini kita terus lalukan pencarian, termasuk ada di Tebing Tinggi, Sumut karena ada keluarga beliau meninggal dunia," katanya.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga 'LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Bripka Andry: Serahkan Diri Dulu':
(azh/zap)