Anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Riau. Andry mengaku segera berkoordinasi dengan Propam Polda Riau terkait statusnya itu.
Andry menuturkan koordinasi itu dilakukan agar dirinya tidak dianggap melarikan diri setelah mengungkap kasus setoran Rp 650 juta ke Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Manggala Rokan Hilir Kompol Petrus Hottiner Simamora.
"Saya akan koordinasi secepatnya kepada Propam Polda Riau sehingga saya tidak dikatakan mangkir atau kabur ya," kata Andry kepada wartawan Lobi Yanduan Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, status DPO yang diberikan kepadanya karena dianggap tak pernah lagi melaksanakan tugas setelah dimutasi. Namun, Andry mengaku lega karena telah melaporkan aksi yang dilakukan atasannya terkait setor uang.
"Namun, saya sudah lega dengan membuat laporan di Yanduan DivPropam Mabes Polri, keluarga saya juga saya yakinkan, 'sudah, kita sudah buat laporan'," ungkapnya.
Andry membantah kalau dirinya menolak dimutasi. Dia mengatakan hanya meminta agar dirinya dipertimbangkan ketika dimutasi. Sebab, dia mengaku harus mengurus ibunya yang sedang sakit.
"Akhirnya saya tidak mendapatkan kepastian tentang dinas saya dan keluarga khawatir makanya kita ambil langkah terakhir di media sosial," ucapnya.
Bripka Andy Datangi Divpropam Polri
Diketahui, Andry hari ini mendatangi Yanduan Divpropam Polri, untuk bertanya perkembangan laporannya atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Danyon B Pelopor Manggala Rokan Hilir Kompol Petrus Hottiner Simamora.
Andry mengaku laporan itu kini masih dalam proses. Andry diminta menunggu selama 20 hari ke depan terkait laporannya.
"Diinformasikan tadi di dalam, saya diminta menunggu 20 hari. Kita menunggu 20 hari, kita putuskan untuk kembali ke Riau," jelas Andry.
Simak Video 'LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Bripka Andry: Serahkan Diri Dulu':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.