Tepis Kabur Usai Curhat Setor Atasan, Bripka Andry Akan Koordinasi ke Propam

Tepis Kabur Usai Curhat Setor Atasan, Bripka Andry Akan Koordinasi ke Propam

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 19 Jun 2023 16:38 WIB
Bripka Andry Darma (Rumondang N/detikcom)
Bripka Andry Darma (Rumondang N/detikcom)
Jakarta -

Anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Riau. Andry mengaku segera berkoordinasi dengan Propam Polda Riau terkait statusnya itu.

Andry menuturkan koordinasi itu dilakukan agar dirinya tidak dianggap melarikan diri setelah mengungkap kasus setoran Rp 650 juta ke Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Manggala Rokan Hilir Kompol Petrus Hottiner Simamora.

"Saya akan koordinasi secepatnya kepada Propam Polda Riau sehingga saya tidak dikatakan mangkir atau kabur ya," kata Andry kepada wartawan Lobi Yanduan Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, status DPO yang diberikan kepadanya karena dianggap tak pernah lagi melaksanakan tugas setelah dimutasi. Namun, Andry mengaku lega karena telah melaporkan aksi yang dilakukan atasannya terkait setor uang.

"Namun, saya sudah lega dengan membuat laporan di Yanduan DivPropam Mabes Polri, keluarga saya juga saya yakinkan, 'sudah, kita sudah buat laporan'," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Andry membantah kalau dirinya menolak dimutasi. Dia mengatakan hanya meminta agar dirinya dipertimbangkan ketika dimutasi. Sebab, dia mengaku harus mengurus ibunya yang sedang sakit.

"Akhirnya saya tidak mendapatkan kepastian tentang dinas saya dan keluarga khawatir makanya kita ambil langkah terakhir di media sosial," ucapnya.

Bripka Andy Datangi Divpropam Polri

Diketahui, Andry hari ini mendatangi Yanduan Divpropam Polri, untuk bertanya perkembangan laporannya atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Danyon B Pelopor Manggala Rokan Hilir Kompol Petrus Hottiner Simamora.

Andry mengaku laporan itu kini masih dalam proses. Andry diminta menunggu selama 20 hari ke depan terkait laporannya.

"Diinformasikan tadi di dalam, saya diminta menunggu 20 hari. Kita menunggu 20 hari, kita putuskan untuk kembali ke Riau," jelas Andry.

Simak Video 'LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Bripka Andry: Serahkan Diri Dulu':

[Gambas:Video 20detik]



Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Bripka Andry Jadi DPO

Dilansir detikSumut, pada 10 Juni lalu Bripka Andri Darma resmi ditetapkan dalam DPO Polda Riau. Anggota Brimob yang curhat sering memberi setoran ke atasan itu kini diburu Propam.

Awalnya, Polda Riau menyebut, semenjak dimutasi dari Rokan Hilir ke Pekanbaru, Bripka Andry memang tak masuk dinas. Dia dinyatakan desersi dari kesatuan.

Total, sudah 57 hari Bripka Andry tak berdinas. Belakangan muncul curhatannya di media sosial, yang katanya kerap menyetor uang ke Komandan Batalyon, Kombes Petrus hingga mencapai Rp 650 juta.

"Bid Propam tengah melakukan pencarian atau DPO terhadap Bripka A. Dia sudah 57 hari kerja tidak masuk," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang, Jumat (9/6).

Nandang mengatakan Bripka Andry tidak masuk dinas sejak 7 Maret lalu. Setelah surat mutasi terbit pada 3 Maret lalu, seharusnya ia menghadap kesatuan barunya di Batalyon A Pelopor Pekanbaru.

"Khusus untuk Bripka A sejak 7 Maret lalu meninggalkan tugas dan pekerjaan. Jadi kita telah melakukan proses pemanggilan namun belum hadir," kata Nandang.

Nandang menyebut Bripka Andy diduga melakukan beberapa pelanggaran kode etik. Salah satunya absen sejak terbitnya surat mutasi dari Batalyon B Pelopor yang ada di Rokan Hilir ke Batalyon A Pelopor di Pekanbaru

Bripka Andry diburu karena diduga terlibat pelanggaran kode etik kepolisian. Namanya masuk dalam daftar delapan pelanggar kode etik yang saat ini sudah dimasukkan ke penempatan khusus (patsus) di Polda Riau.

"Bripka A bersama yang lainnya dilakukan sidang kode etik terkait pelanggaran yang dilakukan," kata Nandang.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads